
Jembrana,BaliPeristiwa.com – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Bali mengamankan sebanyak 284 ekor burung berbagai jenis yang akan dikirim secara ilegal ke wilayah Jawa Tengah.
Kepala Karantina Bali Heri Yuwono mengatakan, terungkapnya kasus bermula ketika petugas menerima informasi adanya pengiriman ratusan ekor burung dengan menggunakan bus malam.
Petugas Karantina Bali di Satuan Pelayanan Gilimanuk bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pelabuhan Gilimanuk dan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk kemudian melakukan pengawasan di Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (1/8/2026).
Saat terlihat melintas, petugas kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan di bagasi kendaraan. Di sana ditemukan tiga kardus dan empat keranjang buah yang di dalamnya berisi 284 ekor burung.
“Setelah diperiksa, 136 ekor merupakan burung pleci, 101 ekor trucuk, 31 ekor gelatik wingko, dan 16 ekor sikatan rimba dada coklat,” tuturnya, Senin (3/8/2026).
Kepada petugas, awak bus tidak dapat menunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan maupun dokumen karantina sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Sehingga ratusan burung ini diamankan untuk mencegah peredarannya sekaligus menghindari risiko penyebaran penyakit hewan ke daerah lain.
“Seluruh satwa kemudian diserahkan kepada BKSDA untuk dilepasliarkan di kawasan Karangsewu, Taman Nasional Bali Barat, Kabupaten Jembrana,” bebernya. (red)