• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

WN Australia Meninggal saat Didetensi Terungkap, Ini Penjelasan Polisi

Redaksi by Redaksi
Agustus 6, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
WN Australia Meninggal saat Didetensi Terungkap, Ini Penjelasan Polisi
Polisi dan Imigrasi beber penyebab kematian korban.

Polisi dan Imigrasi beber penyebab kematian korban.

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Denpasar,BaliPeristiwa.com – Penyebab tewasnya seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial CJMH (39) di ruang detensi keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena diduga bunuh diri.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D Simatupang menyatakan, dugaan tersebut berdasarkan hasil olah TKP petugas kepolisian, pemeriksaan saksi, dan rekaman CCTV, di mana saat ditemukan leher korban terikat handuk di dalam kamar mandi.

BACA JUGAPosts

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA Bermasalah dari Bali

Tiga Perempuan Asing Diamankan Imigrasi Denpasar karena Kerja Sebagai PSK

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Hal ini diperkuat dari hasil koordinasi dengan pihak RSUP Prof Ngoerah Denpasar terkait hasil pemeriksaan autopsi yang dijelaskan oleh dr. Ida Bagus Putu Alit, Sp. FM, Subsp., FK (K)., DFM.

“Saat ini kasusnya masih dalam penanganan Polsek Kuta Selatan bersama instansi terkait untuk melengkapi proses penyelidikan, serta memastikan penyebab dan rangkaian kejadian secara menyeluruh,” beber Kapolresta, Kamis (16/7/2026).

Di lokasi yang sama Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan menerangkan, sebelumnya CJMH dilaporkan oleh mantan istrinya pada akhir Maret 2026 lalu terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Petugas Imigrasi Ngurah Rai kemudian memanggilnya untuk dilakukan serangkaian pemeriksaan, serta menyelesaikan proses keimigrasiannya secara kooperatif.

Namun beberapa kali undangan klarifikasi dikirim, ia tidak mau datang sehingga hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa ia terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

Hingga akhirnya petugas mengambil tindaka dan mengamankan CJMH saat berada di rumahnya di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Jumat (10/7/2026) siang.

WNA tersebut kemudian ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai guna menunggu proses pendeportasian. Sorenya, petugas piket melakukan pemeriksaan rutin terhadap kondisi deteni di ruangannya.

Dalam pemantauan berkala berikutnya melalui kamera pengawas (CCTV), petugas mendapati kejanggalan pada posisi deteni yang tidak menunjukkan pergerakan dalam waktu cukup lama di dalam toilet.

Petugas segera mendatangi lokasi dan menemukan CJMH dalam kondisi tidak sadarkan diri. Ia langsung diberikan pertolongan pertama termasuk bantuan oksigen, serta berkoordinasi dengan rumah sakit terdekat untuk pengiriman ambulans.

“Tim medis yang tiba segera melakukan penanganan awal sebelum membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran untuk perawatan lebih intensif. Namun dalam perjalanan menuju rumah sakit, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia,” beber Bugie. (red)

Tags: #WN Australia meninggal
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA Bermasalah dari Bali

November 2, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Tiga Perempuan Asing Diamankan Imigrasi Denpasar karena Kerja Sebagai PSK

November 2, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Oktober 31, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Oktober 30, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

Oktober 29, 2026
3
Hukum dan Kriminal

JPU Kesampingkan Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara

Oktober 29, 2026
5
Next Post
Yonif TP 928/Brata Sena Yudha Gelar Beragam Kegiatan sebagai Rangkaian Pembinaan Teritotial

Yonif TP 928/Brata Sena Yudha Gelar Beragam Kegiatan sebagai Rangkaian Pembinaan Teritotial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA Bermasalah dari Bali
  • Tiga Perempuan Asing Diamankan Imigrasi Denpasar karena Kerja Sebagai PSK
  • Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali
  • Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.