• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Pengembangan Kasus Judol di Jakarta Barat, 40 WNA Diperiksa

Redaksi by Redaksi
Mei 23, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Pengembangan Kasus Judol di Jakarta Barat, 40 WNA Diperiksa
Para Tersangka kasus judol di Hayam Wuruk Jakarta Barat. (Foto: istimewa)

Para Tersangka kasus judol di Hayam Wuruk Jakarta Barat. (Foto: istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,BaliPeristiwa.com – Kasus dugaan judi online (judol) di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat dengan melibatkan 321 warga negara asing (WNA) menemui babak baru.

Kini sebanyak 40 WNA mulai diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, sementara pihak imigrasi turut mendalami status keimigrasian mereka.

BACA JUGAPosts

Dirjen Imigrasi Kecam Event Lari Bali Silent Disco Lantaran Langgar Aturan

WN Australia Meninggal saat Didetensi Terungkap, Ini Penjelasan Polisi

Imigrasi Bali Gencarkan Patroli “Dharma Dewata” dengan Menyisir Titik Rawan Aktivitas Orang Asing

Pengembangan kasus operator judol dilakukan melalui pemeriksaan terhadap para tersangka, termasuk penelusuran dokumen perjalanan dan izin tinggal para WNA yang diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Kombes Dony Alexander mengatakan, pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan secara bertahap.

“Hari ini 40 orang diperiksa dan besok dilanjutkan lagi secara bertahap,” terang Dony kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).

Dijelaskan, pemeriksaan difokuskan untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan judi online tersebut. Penyidik juga melibatkan penerjemah karena sebagian besar tersangka merupakan warga negara asing.

Selain itu, para tersangka mendapat pendampingan penasihat hukum selama proses pemeriksaan berlangsung.

Setelah menjalani pemeriksaan, para tersangka kembali ditempatkan di rumah detensi imigrasi (Rudenim) sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan, Kamis (7/5/2026) di sebuah bangunan yang diduga dijadikan pusat operasional judol.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 321 WNA yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring.

Berdasarkan data kepolisian, para WNA tersebut berasal dari sejumlah negara, yakni Vietnam sebanyak 228 orang, China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, Malaysia 3 orang, dan Kamboja 3 orang.

Polisi juga menemukan indikasi sejumlah WNA masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata. Namun, sebagian di antaranya diduga telah melewati masa berlaku izin tinggal.

Karena itu, Ditjen Imigrasi turut melakukan pendalaman terkait status keimigrasian para WNA tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran administrasi maupun pidana keimigrasian.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang diduga mengendalikan operasional judol tersebut dari balik layar. (red)

Tags: #WNA Ditangkap kasus dugaan judol#WNA ditangkap kasus judi online
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Dirjen Imigrasi Kecam Event Lari Bali Silent Disco Lantaran Langgar Aturan

Juli 24, 2026
3
Hukum dan Kriminal

WN Australia Meninggal saat Didetensi Terungkap, Ini Penjelasan Polisi

Juli 16, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Bali Gencarkan Patroli “Dharma Dewata” dengan Menyisir Titik Rawan Aktivitas Orang Asing

Juli 15, 2026
3
Hukum dan Kriminal

Coreng Profesi, Ketua Perwakum Dorong Usut Tuntas Orang Ngaku Wartawan Minta Uang

Juli 14, 2026
4
Hukum dan Kriminal

Usai Unggah Video Pembuatan SIM Tak Sesuai Prosedur, Oknum Wartawan Mintai Kasatlantas Uang Damai

Juli 14, 2026
2
Hukum dan Kriminal

Diduga Alami Serangan Jantung, Bule Australia Meninggal saat Didetensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Juli 11, 2026
2
Next Post
Ribut dengan Orang Tak Dikenal, Penghuni Kos di Padangsambian Alami Luka Tusuk

Ribut dengan Orang Tak Dikenal, Penghuni Kos di Padangsambian Alami Luka Tusuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Imigrasi Ponorogo Raih 6 Penghargaan dari Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur
  • VinFast Serius Garap Pasar Bali, Siapkan 5.000 Titik Cas dan Tukar Baterai
  • Dirjen Imigrasi Kecam Event Lari Bali Silent Disco Lantaran Langgar Aturan
  • Capai Prestasi Gemilang di Kancah Internasional, Yuli Utomo Terima Penghargaan dari Pascasarjana Universitas Warmadewa
  • Pasporia Imigrasi Ngurah Rai Layani 32 Permohonan Paspor di Akhir Pekan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.