Jakarta,BaliPeristiwa.com – Kasus dugaan judi online (judol) di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat dengan melibatkan 321 warga negara asing (WNA) menemui babak baru.
Kini sebanyak 40 WNA mulai diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, sementara pihak imigrasi turut mendalami status keimigrasian mereka.
Pengembangan kasus operator judol dilakukan melalui pemeriksaan terhadap para tersangka, termasuk penelusuran dokumen perjalanan dan izin tinggal para WNA yang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Kombes Dony Alexander mengatakan, pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan secara bertahap.
“Hari ini 40 orang diperiksa dan besok dilanjutkan lagi secara bertahap,” terang Dony kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).
Dijelaskan, pemeriksaan difokuskan untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan judi online tersebut. Penyidik juga melibatkan penerjemah karena sebagian besar tersangka merupakan warga negara asing.
Selain itu, para tersangka mendapat pendampingan penasihat hukum selama proses pemeriksaan berlangsung.
Setelah menjalani pemeriksaan, para tersangka kembali ditempatkan di rumah detensi imigrasi (Rudenim) sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan, Kamis (7/5/2026) di sebuah bangunan yang diduga dijadikan pusat operasional judol.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 321 WNA yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
Berdasarkan data kepolisian, para WNA tersebut berasal dari sejumlah negara, yakni Vietnam sebanyak 228 orang, China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, Malaysia 3 orang, dan Kamboja 3 orang.
Polisi juga menemukan indikasi sejumlah WNA masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata. Namun, sebagian di antaranya diduga telah melewati masa berlaku izin tinggal.
Karena itu, Ditjen Imigrasi turut melakukan pendalaman terkait status keimigrasian para WNA tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran administrasi maupun pidana keimigrasian.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang diduga mengendalikan operasional judol tersebut dari balik layar. (red)

