• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Dugaan TKA Ilegal di PT BAI Bintan, Pihak Perusahaan Dituding Hambat Pengawasan Imigrasi

Redaksi by Redaksi
Mei 18, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Dugaan TKA Ilegal di PT BAI Bintan, Pihak Perusahaan Dituding Hambat Pengawasan Imigrasi
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Tanjung Pinang,BaliPeristiwa.com – Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) diduga ilegal di kawasan industri milik PT BAI di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau kembali menjadi masyarakat.

BACA JUGAPosts

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar

Perusahaan yang beroperasi di Kampung Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang itu disebut telah lama mempekerjakan sejumlah warga negara asing (WNA) yang diduga tidak sesuai aturan keimigrasian.

Selain dugaan TKA ilegal, sejumlah pekerja asing juga disebut menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja di kawasan industri tersebut.

Kondisi ini memicu banyak keluhan dan pengaduan dari warga setempat kepada instansi terkait, termasuk Imigrasi Tanjung Pinang dan Dinas Tenaga Kerja setempat.

Dalam rilis yang diterima disebutkan bahwa Direktur PT BAI bernama Hao Weisong seorang warga negara asing asal China diduga bekerjasama dengan Luo Yong dan Josephin dalam proses mendatangkan serta mengurus visa dan izin tinggal para pekerja asing selama bekerja di perusahaan tersebut.

Warga menilai pengawasan terhadap aktivitas Tenaga Kerja Asing (TKA) di kawasan industri tersebut masih lemah. Bahkan, perusahaan disebut kerap menghambat proses pengawasan dari instansi terkait.

“Selama ini sikap arogansi dari perusahaan yang selalu menghalangi, menghambat, mempersulit pengawasan yang akan dilakukan oleh instansi terkait, seolah-olah perusahaan kebal hukum,” demikian isi rilis warga.

Padahal keberadaan kawasan industri sejatinya diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal. Namun, kondisi yang terjadi justru memunculkan kekecewaan warga, karena dinilai tidak memberikan prioritas bagi tenaga kerja Indonesia.

“Keberadaan kawasan industri yang seharusnya menyerap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia, diabaikan dan diremehkan oleh perusahaan tersebut,” lanjut keterangan dalam rilis.

Sementara itu, sumber yang enggan disebutkan namanya mengaku pemilik PT BAI disebut memiliki kedekatan dengan pejabat pusat, khususnya Menteri Imipas Agus Andrianto.

Selain itu, kawasan proyek juga disebut dijaga ketat sehingga mempersulit proses pengawasan pihak Imigrasi setempat.

“Bahkan, kawasan proyek dijaga ketat oleh oknum angkatan bersenjata lengkap, sehingga pihak Inteldak Imigrasi tidak dapat masuk melakukan pengawasan dan penindakan di PT tersebut,” ungkap sumber.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT BAI maupun instansi terkait mengenai tudingan tersebut. (red).

Tags: #TKA Ilegal
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

September 18, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

September 18, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar

September 17, 2026
3
Hukum dan Kriminal

Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya

September 17, 2026
4
Hukum dan Kriminal

OTT KPK dan Nama Lama, Pembelajarannya di Mana?

September 15, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Sempat Kabur saat Diamankan, 3 WNA Dipindahkan ke Rudenim Denpasar

September 11, 2026
1
Next Post
Pengembangan Kasus Judol di Jakarta Barat, 40 WNA Diperiksa

Pengembangan Kasus Judol di Jakarta Barat, 40 WNA Diperiksa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Klungkung Gelar Rakor TIM PORA
  • Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas
  • Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia
  • Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar
  • Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.