Denpasar,BaliPeristiwa.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan tiga orang perempuan warga negara asing (WNA), yang diduga melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal yaitu praktik prostitusi online.
Penangkapan ini berawal dari pemantauan terhadap sebuah situs web yang mengindikasikan adanya WNA yang menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK).
Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Denpasar segera melakukan penyelidikan dan operasi di dua lokasi berbeda, Sabtu (2/5/2026).
Di lokasi pertama yaitu sebuah vila di wilayah Mengwi, Badung, petugas mengamankan dua perempuan WNA berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia.
Dari pemeriksaan, keduanya diketahui masuk ke Indonesia melalui bandara internasional dan memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), namun diduga menyalahgunakan izin tersebut untuk kegiatan ilegal.
EJN tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026. Sementara itu, ED masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.
Selanjutnya, di lokasi kedua yang berada di sebuah hotel di wilayah Renon, Denpasar, tim mengamankan seorang perempuan berinisial AR (27) asal Rusia.
Ia masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dan juga memegang Izin Tinggal Kunjungan. AR diamankan di dalam kamar hotel bersama seorang pria setelah identitasnya dipastikan melalui sistem data keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R Haryo Sakti menyatakan bahwa ketiga WNA tersebut telah dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum dan norma di Indonesia,” tuturnya, Minggu (3/5/2026).
Sementara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menyampaikan bahwa imigrasi tidak hanya memberikan kemudahan layanan bagi wisatawan asing, tetapi juga memastikan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan memberikan dampak positif.
Langkah pengawasan ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan prinsip “Imigrasi Untuk Rakyat” demi menjaga ketertiban, keamanan, dan martabat bangsa. (red)

