• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

62 WNA Bermasalah Diamankan dalam Patroli Dharma Dewata

Redaksi by Redaksi
Mei 16, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
62 WNA Bermasalah Diamankan dalam Patroli Dharma Dewata
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna saat konferensi pers.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna saat konferensi pers.

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Denpasar,BaliPeristiwa.com – Petugas Imigrasi Bali menjaring 62 orang warga negara asing (WNA) yang terdeteksi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali saat menggelar Patroli Keimigrasian Dharma Dewata.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna menjelaskan, patroli menyasar titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.

BACA JUGAPosts

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar

“Fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA yang melampaui batas izin tinggal (overstay), pemberian data palsu untuk perolehan visa, hingga perlindungan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, keterlibatan dalam investasi fiktif, serta gangguan keamanan dan perlindungan masyarakat lainnya,” paparnya, Senin (5/5/2026).

Dijelaskan, Patroli Dharma Dewata adalah komitmen Imigrasi Bali untuk memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan menghormati nilai-nilai lokal yang diizinkan tinggal dan menetap.

Keberadaan orang asing yang bekerja secara ilegal harus ditindak untuk menjaga ekosistem perekonomian warga setempat dan iklim investasi yang sehat.

“Upaya ini merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap marwah pariwisata di Provinsi Bali. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh untuk menjaga stabilitas keamanan,” tuturnya.

Dia menambahkan, petugas di lapangan telah kami instruksikan untuk bertindak secara persuasif dengan mengedepankan profesionalitas. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali akan mendukung penuh kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

Saat ini, para WNA yang terjaring tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik  keimigrasian. Sanksi administratif berat telah dipersiapkan, mulai dari pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

“Kami imbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama masyarakat di Bali,” tegasnya.

Terpisah Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memberikan peringatan keras kepada seluruh warga asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Bali.

Hendarsam menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian yang menimbulkan gangguan stabilitas nasional.

“Saya memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas tanpa kompromi. Kita akan menyambut baik wisatawan dan investor orang asing yang berkualitas, namun bagi mereka yang meremehkan hukum Indonesia, pilihannya hanya dua: tunduk pada aturan kami atau segera keluar dari wilayah Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut Hendarsam menambahkan, Bali sebagai etalase Indonesia di mata dunia adalah cerminan martabat bangsa, dan kami tidak akan membiarkan oknum asing merusak tatanan sosial maupun ekonomi masyarakat lokal.

Hal ini tentunya sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat yang kami usung. Dirjen Imigrasi juga menyebutkan bahwa pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi semakin ketat melalui integrasi data digital dan patroli lapangan yang dilakukan secara masif di seluruh Indonesia.

Sementara Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman turut menegaskan komitmen jajarannya dalam memperkuat operasi penegakan hukum di lapangan.

“Kami terus memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan untuk mendeteksi potensi pelanggaran sedini mungkin. Penertiban ini adalah bukti nyata bahwa Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian tidak memberikan ruang bagi WNA yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban,” ujar Yuldi. (red)

Tags: #Patroli Keimigrasian Dharma Dewata
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

September 18, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

September 18, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar

September 17, 2026
3
Hukum dan Kriminal

Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya

September 17, 2026
4
Hukum dan Kriminal

OTT KPK dan Nama Lama, Pembelajarannya di Mana?

September 15, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Sempat Kabur saat Diamankan, 3 WNA Dipindahkan ke Rudenim Denpasar

September 11, 2026
1
Next Post
Imigrasi Ngurah Rai Gelar Media Gathering Guna Perkuat Sinergi dan Transparansi

Imigrasi Ngurah Rai Gelar Media Gathering Guna Perkuat Sinergi dan Transparansi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Klungkung Gelar Rakor TIM PORA
  • Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas
  • Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia
  • Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar
  • Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.