• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Tinggal di Indonesia Secara Ilegal, Perempuan Asal Malaysia Dideportasi

Redaksi by Redaksi
Maret 17, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Tinggal di Indonesia Secara Ilegal, Perempuan Asal Malaysia Dideportasi
Perempuan asal Malaysia dideportasi karena tinggal secara ilegal di Indonesia.

Perempuan asal Malaysia dideportasi karena tinggal secara ilegal di Indonesia.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ponorogo,BaliPeristiwa.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Kantor Imigrasi) Ponorogo memberi tindakan tegas berupa deportasi terhadap seorang perempuan warga negara (WN) Malaysia berinisial AA.

AA pemegang paspor Malaysia dengan masa berlaku mulai 29 Juli 2008 hingga 23 Oktober 2013 ini, ayahnya warga negara Malaysia dan ibunya warga negara Indonesia (WNI). Ia juga lahir di Negara Malaysia.

BACA JUGAPosts

Dirjen Imigrasi Kecam Event Lari Bali Silent Disco Lantaran Langgar Aturan

WN Australia Meninggal saat Didetensi Terungkap, Ini Penjelasan Polisi

Imigrasi Bali Gencarkan Patroli “Dharma Dewata” dengan Menyisir Titik Rawan Aktivitas Orang Asing

Dalam kurun waktu tahun 2008 sampai dengan tahun 2009, AA telah beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia, hingga tepatnya pada 4 September 2010 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) melalui Batam Centre.

Dengan menggunakan BVKS tersebut, AA dapat tinggal di wilayah Indonesia selama 30 hari sejak tanggal kedatangan dan setelah izin tinggalnya berakhir, wajib meninggalkan wilayah Indonesia.

Namun AA lebih memilih tetap tinggal di Indonesia bersama ibunya di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.

Keberadaan AA diketahui petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo, setelah adanya informasi dari masyarakat.

Informasi kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di lapangan. AA akhirnya diamankan oleh petugas imigrasi pada tanggal 13 Januari 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui sejak izin tinggalnya berakhir pada tanggal 3 Oktober 2010, AA telah berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang sah.

Sehingga ia patut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal”.

“Terhadap AA dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Anggoro Widy Utomo, Rabu (4/3/2026).

Dijelaskan, dalam deportasi, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo mengawal AA secara melekat sejak proses keberangkatan dari Kantor Imigrasi Ponorogo, hingga ia naik ke pesawat menuju Johor Bahru.

Anggoro menegaskan, keputusan deportasi terhadap AA, Selasa (3/3/2026) ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam melakukan penegakan hukum keimigrasian.

“Tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian dengan memastikan orang asing yang berada di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ponorogo mematuhi aturan yang berlaku,” ucapnya. (red)

Tags: #Imigrasi Ponorogo#Deportasi WN Malaysia
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Dirjen Imigrasi Kecam Event Lari Bali Silent Disco Lantaran Langgar Aturan

Juli 24, 2026
3
Hukum dan Kriminal

WN Australia Meninggal saat Didetensi Terungkap, Ini Penjelasan Polisi

Juli 16, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Bali Gencarkan Patroli “Dharma Dewata” dengan Menyisir Titik Rawan Aktivitas Orang Asing

Juli 15, 2026
3
Hukum dan Kriminal

Coreng Profesi, Ketua Perwakum Dorong Usut Tuntas Orang Ngaku Wartawan Minta Uang

Juli 14, 2026
4
Hukum dan Kriminal

Usai Unggah Video Pembuatan SIM Tak Sesuai Prosedur, Oknum Wartawan Mintai Kasatlantas Uang Damai

Juli 14, 2026
2
Hukum dan Kriminal

Diduga Alami Serangan Jantung, Bule Australia Meninggal saat Didetensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Juli 11, 2026
2
Next Post
Timur Tengah Memanas, Imigrasi Denpasar Luncurkan ITKT untuk Warga Asing

Timur Tengah Memanas, Imigrasi Denpasar Luncurkan ITKT untuk Warga Asing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Imigrasi Ponorogo Raih 6 Penghargaan dari Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur
  • VinFast Serius Garap Pasar Bali, Siapkan 5.000 Titik Cas dan Tukar Baterai
  • Dirjen Imigrasi Kecam Event Lari Bali Silent Disco Lantaran Langgar Aturan
  • Capai Prestasi Gemilang di Kancah Internasional, Yuli Utomo Terima Penghargaan dari Pascasarjana Universitas Warmadewa
  • Pasporia Imigrasi Ngurah Rai Layani 32 Permohonan Paspor di Akhir Pekan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.