
Denpasar,BaliPeristiwa.com – Pria asing warga negara Inggris berinisial BJS (53) ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polresta Denpasar karena memiliki kokain seberat hampir 1,5 kilogram.
Pengungkapan bermula dari adanya informasi bahwa di seputaran Jalan Lebak Bene, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung kerap dijadikan ajang transaksi narkoba.
“Hampir sepekan melakukan penyelidikan, kami dapatkan ciri-ciri pelaku termasuk hotel tempatnya menginap,” Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D Simatupang, Rabu (25/2/2026).
BJS akhirnya ditangkap di salah satu hotel di kawasan Legian, Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 10.50 Wita. Di kamarnya, petugas menemukan barang bukti 5 plastik klip besar di dalamnya berisi kokain dengan berat bersih 1,4 kilogram.
Kapolresta menjelaskan, dalam pemeriksaan, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tukang kayu di Hongkong ini mengaku akan diberi imbalan Rp1 miliar oleh pemilik barang.
Kepada petugas, tersangka mengatakan, awalnya ia disuruh temannya berinisial Mic Bro berangkat ke Bali untuk menerima paket dari seseorang.
Tersangka pun berangkat dan tiba di Bali pada 20 Desember 2025. Selanjutnya ia menginap di salah satu hotel di seputaran Legian, Kecamatan Kuta, Badung.
Pada tanggal 26 Desember 2025, datang dua orang tidak dia kenal ke hotel tempatnya menginap dengan membawa tas belanja berisi kokain dan 2 buah timbangan.
Kedua orang tersebut menyuruh tersangka untuk menyimpan karena nanti akan ada orang mengambilnya. Di sana tersangka juga diberi uang tunai Rp10 juta sebagai uang saku menyimpan kokain.
Tak lama kemudian, tersangka pindah ke beberapa hotel hingga akhirnya tersangka menginap di sebuah hotel di seputaran Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung.
Di dalam hotel, tersangka sempat mengambil sedikit paket kokain. Barang haram tersebut lalu dicampur dengan soda dan direbus sehingga mengeras berbentuk padat.
Kokain yang sudah mengeras lalu dijadikan rokok menggunakan pipa besi. Karena tidak habis sisanya dibungkus dengan kertas putih dan disimpan ke dalam koper.
“Nilai barang bukti yang kita amankan sebesar kurang lebih Rp5 miliar,” kata Kasatresnarkoba Kompol Komang Agus Dharmayana ketika mendampingi Kapolresta. (red)