• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Masuk Indonesia Secara Diam-diam, 7 WN Bangladesh Ditangkap di Bali

Redaksi by Redaksi
Februari 21, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
7 WN Bangladesh diamankan petugas.

Denpasar,BaliPeristiwa.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memindahkan 7 orang laki-laki berkewarganegaraan Bangladesh ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R Haryo Sakti mengatakan, ketujuh WNA tersebut diamankan karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi, serta tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah.

BACA JUGAPosts

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar

Dia menjelaskan, sebelumnya petugas Imigrasi Denpasar menjemput 2 WN Bangladesh setelah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tabanan, Sabtu (14/2/2026).

Keduanya kedapatan tinggal selama empat hari di sebuah masjid di wilayah Kediri, Kabupaten Tabanan tanpa memiliki identitas.

Empat hari berselang atau tepatnya, Rabu (18/2/2026), petugas Imigrasi kembali mengamankan 5 orang WN Bangladesh dari Satpol PP Kota Denpasar.

“Hari ini ketujuh WN Bangladesh kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan,” tuturnya, Sabtu (21/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan pada sistem perlintasan keimigrasian, ketujuh WNA tersebut tidak memiliki catatan resmi masuk ke Indonesia.

Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mereka diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

“Mereka dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran untuk menjalani proses pendetensian hingga deportasi dilaksanakan,” jelasnya.

Haryo menyatakan bahwa tindakanĀ ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara.

Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku serta pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat melalui sinergi bersama Satpol PP dan Kepolisian.

Terpisah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna mengapresiasi kerja sama antara Kantor Imigrasi Denpasar, Kepolisian, dan Satpol PP dalam penanganan kasus ini.

“Kolaborasi tersebut merupakan wujud nyata pelaksanaan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang selama ini berjalan dengan baik di wilayah Bali guna menjaga keamanan dan ketertiban,” ucapnya. (red)

Tags: #Imigrasi Denpasar
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

September 18, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

September 18, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar

September 17, 2026
3
Hukum dan Kriminal

Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya

September 17, 2026
4
Hukum dan Kriminal

OTT KPK dan Nama Lama, Pembelajarannya di Mana?

September 15, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Sempat Kabur saat Diamankan, 3 WNA Dipindahkan ke Rudenim Denpasar

September 11, 2026
1
Next Post

Buron Interpol Kasus TPPO Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Klungkung Gelar Rakor TIM PORA
  • Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas
  • Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia
  • Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar
  • Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.