• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Sempat Mengaku Jadi Korban Penyekapan, Perempuan Asal Australia Ternyata Overstay 1 Tahun

Redaksi by Redaksi
Desember 13, 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Sempat Mengaku Jadi Korban Penyekapan, Perempuan Asal Australia Ternyata Overstay 1 Tahun
Petugas Imigrasi mendatangi Khetsia Meilany Finly.

Petugas Imigrasi mendatangi Khetsia Meilany Finly.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Denpasar, BaliPeristiwa.com – Perempuan bernama Khetsia Meilany Finly yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Australia mengaku menjadi korban penyekapan dan pengeroyokan.

Bukan hanya itu, ia juga sempat menolak meninggalkan vila di Jalan Danau Poso No. 79 B, Sanur, Denpasar milik Gabriella Fattori yang kini hak sewa telah berpindah kepada AA Gede Agung Aryawan, S.T alias Gung De.

BACA JUGAPosts

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar

Namun fakta terungkap jika ia diduga terlibat dalam sindikat penyewaan vila yang dianggap merugikan pemilik properti. Selain itu, perempuan keturunan Maluku ini diketahui telah overstay selama satu tahun dengan total denda mencapai Rp365 juta dan kini resmi ditahan oleh pihak Imigrasi.

“Setelah viral di media sosial gara-gara tuduhan itu (penyekapan), saya banyak dapat inbox dari teman-teman menyebutkan banyak perilaku dia yang menyimpang tentang permasalahan sewa Villa, untung aparat Imigrasi cepat bertindak, kalau tidak banyak akan jatuh korban,” ungkap Gung De, Selasa (9/12/2025).

Sebelumnya kuasa hukum pihak pemilik, Advokat Alianto, SH., juga menegaskan bahwa tindakan penahanan tersebut merupakan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku mengenai wisatawan yang menyalahi izin tinggal.

“Ya, sudah ditangkap dan diproses hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” paparnya, Senin (8/12/2025).

Alianto juga menegaskan bahwa isu yang sempat mencuat mengenai penyekapan, persekusi, dan dugaan pengeroyokan telah gugur dengan sendirinya setelah fakta hukum berbicara.

“Itu semua sudah disaksikan oleh para wartawan, kepala lingkungan, Babinkamtibmas, pemilik tanah, laporan call center 110 dan warga masyarakat, jadi tidak ada itu isu penyekapan dan lainnya,” kata Ali.

Ia bahkan menduga bahwa praktik yang dilakukan bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari aktivitas ilegal yang menyasar pemilik vila.

“Kami menduga juga ada indikasi kearah sana, klien kami mengalami ini sudah 2 tahun dan baru ada titik terang dari perjuangan kami di SAW Law Firm,” pungkasnya. (red).

Tags: #WNA Australia Overstay
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

September 18, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

September 18, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar

September 17, 2026
3
Hukum dan Kriminal

Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya

September 17, 2026
4
Hukum dan Kriminal

OTT KPK dan Nama Lama, Pembelajarannya di Mana?

September 15, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Sempat Kabur saat Diamankan, 3 WNA Dipindahkan ke Rudenim Denpasar

September 11, 2026
1
Next Post
DJKI Perkenalkan Pusat Data Lagu dan Musik Versi Dua

DJKI Perkenalkan Pusat Data Lagu dan Musik Versi Dua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Klungkung Gelar Rakor TIM PORA
  • Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas
  • Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia
  • Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar
  • Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.