• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

Redaksi by Redaksi
Oktober 29, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Petugas imigrasi saat melakukan penggerebekan. Foto : ist

Badung,Baliperistiwa.com – Imigrasi Indonesia mengamankan 21 orang warga negara asing (WNA) dalam sebuah penggerebekan di Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (29/10/2026).

Puluhan WNA asal Vietnam, Myanmar, dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) tersebut ditangkap atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal karena mengoperasikan situs perjudian daring (online) jaringan internasional.

BACA JUGAPosts

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

JPU Kesampingkan Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara

“Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.

Sebelum operasi dilaksanakan, petugas terlebih dahulu melakukan pemantauan selama beberapa hari. Operasi pengamanan dimulai pukul 07.00 Wita, tim memasuki dua rumah yang dicurigai setelah berkoordinasi dengan petugas keamanan perumahan, kepala lingkungan, dan agen properti setempat.

Di rumah pertama, petugas mendapati delapan orang WNA asal Vietnam. Sementara itu di rumah kedua, petugas mengamankan 12 WNA asal Myanmar dan satu WNA asal RRT.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 36 unit ponsel pribadi, 29 unit ponsel kerja, 18 unit laptop kerja, 6 unit komputer (PC), serta tiga unit iPad.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian WNA merupakan pemegang dokumen keimigrasian berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi, sementara sebagian lainnya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.

Para WNA tersebut terindikasi menjadi operator situs judi online macaujc.com. Dalam menjalankan operasinya, transaksi keuangan dilakukan melalui platform pembayaran digital Alipay dan WeChat Pay.

Saat ini kata Hendarsam, seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Rumah Detensi Bali untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi guna pengembangan kasus lebih lanjut.

“Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketaatan perizinan yang berlaku,” tegasnya. (red)

Tags: #Imigrasi gerebek markas judol
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Oktober 31, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Oktober 30, 2026
1
Hukum dan Kriminal

JPU Kesampingkan Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara

Oktober 29, 2026
4
Hukum dan Kriminal

Beranda Imigrasi Jadi Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian

Oktober 28, 2026
3
Hukum dan Kriminal

Overstay 155 Hari, WN Nigeria Diamankan ke Kantor Imigrasi Denpasar

Oktober 27, 2026
2
Hukum dan Kriminal

Buka Bisnis Pinjaman Daring di Kuta Utara, 17 WNA Diamankan Imigrasi Ngurah Rai

Oktober 26, 2026
1
Next Post

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali
  • Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol
  • JPU Kesampingkan Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara
  • Beranda Imigrasi Jadi Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.