• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Merasa Diperlakukan Seperti Maling, Janda Tiga Anak Minta MA Periksa Juru Sita PN Tangerang

Redaksi by Redaksi
Oktober 20, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Ambo Adi Manggaukang. Foto : ist

Tangerang,BaliPeristiwa.com – Seorang janda dengan tiga anak bernama Rahmawati meminta Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memeriksa pelaksanaan sita eksekusi mobil Mitsubishi Pajero oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Ambo Adi Manggaukang.

Ia memprotes cara pelaksanaan eksekusi yang dinilainya semena-mena dan tidak sesuai prosedur. Peristiwa itu terjadi di rumahnya di Perumahan Barleria, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (19/10/2026) pagi, ketika ia sedang bersembahyang.

BACA JUGAPosts

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

Menurut Rahmawati, rombongan juru sita bersama sejumlah petugas kepolisian, Sugianto selaku pemohon eksekusi, dan kuasa hukumnya datang ke rumah serta berupaya masuk melalui pagar gerbang.

Kedatangan rombongan tersebut memicu adu argumen. Ia dan anaknya mengaku terkejut serta merasa diperlakukan seperti pelaku kejahatan di rumah sendiri.

“Seperti menangkap maling,” kata Rahmawati kepada awak media, Selasa (20/10/2026).

Ia lantas mempersoalkan tidak adanya pemberitahuan pelaksanaan eksekusi. Bahkan Rahmawati telah menanyakan persoalan tersebut kepada kuasa hukumnya, tetapi tidak memperoleh informasi mengenai pelaksanaan sita eksekusi pada hari itu.

Dirinya juga mengaku tak habis pikir soal batas waktu bagi kuasa hukumnya untuk datang ke lokasi, yang menurutnya hanya diberikan sampai pukul 10.00 WIB.

“Sampai kuasa hukum saya saja tidak diberitahukan, mana mungkin kuasa hukum saya dari Jakarta bisa datang cepat ke rumah dan pemberitahuannya mendadak,” katanya.

Wanita ini mengaku dihadapkan pada dua pilihan, yakni menyerahkan mobil secara sukarela atau kendaraan tersebut ditarik paksa menggunakan mobil derek.

Kuasa hukum pemohon mengklaim telah menyampaikan melalui aanmaning atau teguran pengadilan kepada pihak yang diwajibkan melaksanakan putusan secara sukarela.

Menurut Rahmawati, pemberitahuan tersebut perlu dibedakan dari informasi mengenai waktu pelaksanaan sita eksekusi.

“Tanpa pemberitahuan eksekusi, tanpa didampingi oleh kuasa hukum, apakah begini prosedurnya?.” ujar Rahmawati yang mengaku terganggu secara psikologis akibat tindakan semena-mena Juru Sita PN Tangerang.

*Perbedaan Nomor Polisi Mobil yang Dieksekusi*

Selain mempersoalkan proses pelaksanaan eksekusi, terdapat perbedaan objek kendaraan yang menjadi perhatian Rahmawati. Mobil Pajero yang seharusnya dieksekusi disebut bernomor polisi B 1096 JLO atas nama dirinya.

Namun, kendaraan yang dibawa oleh juru sita disebut bernomor polisi B 1631 JCT atas nama Dianti. Saat diprotes, Ambo menyatakan bahwa dirinya hanya melaksanakan penyitaan barang dan tidak bersedia menunggu kedatangan kuasa hukum pihak termohon eksekusi.

Ia menyebut eksekusi berdasarkan Surat Penetapan Ketua PN Tangerang No: 65/PEN.EKS/2026/PN.TNG jo. No. 119/Pdt.G.S/2025/PN. TNG tanggal 29 September 2026.

Ambo juga disebut menyampaikan bahwa apabila pihak termohon keberatan, mereka dapat mengajukan persoalan tersebut ke PN Tangerang.

Rahmawati berharap MA menindaklanjuti pelaksanaan eksekusi yang dinilainya sewenang-wenang. Ia meminta agar proses tersebut diperiksa, termasuk terkait prosedur pemberitahuan, pelaksanaan eksekusi, dan perbedaan nomor polisi kendaraan.

“Kami memohon kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa Ketua PN Tangerang, khususnya juru sita Ambo Adi Manggaukang, serta menindaklanjuti pelaksanaan sita eksekusi tersebut. Apakah dapat dibenarkan seorang juru sita bertindak seperti preman?” ujar Rahmawati.

Hingga berita ini ditulis, Ambo Adi Manggaukang dan Ketua PN Tangerang belum berhasil dihubungi untuk dimintai konfirmasi.(red)

Tags: #PN Tangerang
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Oktober 31, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Oktober 30, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

Oktober 29, 2026
3
Hukum dan Kriminal

JPU Kesampingkan Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara

Oktober 29, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Beranda Imigrasi Jadi Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian

Oktober 28, 2026
4
Hukum dan Kriminal

Overstay 155 Hari, WN Nigeria Diamankan ke Kantor Imigrasi Denpasar

Oktober 27, 2026
2
Next Post

Sediakan Akses Data Keimigrasian yang Akuntabel, Ini Upaya Imigrasi Ponorogo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali
  • Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol
  • JPU Kesampingkan Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara
  • Beranda Imigrasi Jadi Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.