• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kantor Imigrasi Ponorogo Sosialisasi Pelindungan CPMI dan Kewajiban Anak Berkewarganegaraan Ganda

Redaksi by Redaksi
Oktober 20, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Imigrasi Ponorogo gelas sosialisasi Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia. Foto : ist

Ponorogo,BaliPeristiwa.com – Meningkatkan literasi hukum bagi masyarakat menjadi langkah penting dalam mencegah permasalahan keimigrasian sejak dini.

Upaya tersebut dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Kantor Imigrasi) Ponorogo melalui sosialisasi Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Kewajiban Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).

BACA JUGAPosts

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

Acara yang digelar di Restomu Ponorogo, Selasa (21/10/2026) ini dihadiri perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo.

Kemudian Forum Komunikasi Pengusaha Pengelola Pelatihan dan Pendidikan Pekerja Migran Indonesia (FKP5MI), pasangan perkawinan campuran, dan stakeholder terkait.

Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo mengatakan, Kantor Imigrasi tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian, tetapi juga memiliki peran dalam memberikan edukasi serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus menghadirkan edukasi keimigrasian yang informatif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dirinya berharap melalui kegiatan ini pemahaman masyarakat mengenai prosedur penempatan pekerja migran yang aman serta pemenuhan kewajiban hukum bagi ABG semakin meningkat.

“Dengan penguatan pemahaman hukum dan sinergi dengan instansi terkait, diharapkan masyarakat semakin cermat dalam mengambil keputusan, memahami hak dan kewajibannya, serta terhindar dari permasalahan hukum khususnya di bidang keimigrasian,” ucap.

Membahas pelindungan hukum bagi CPMI, Kantor Imigrasi Ponorogo menghadirkan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Eko Nurhadi.

Di sana ia menyampaikan pentingnya menempuh prosedur resmi sebelum bekerja ke luar negeri. Dalam pemaparannya, Eko juga menyoroti potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan praktik perekrutan yang tidak sesuai prosedur.

Seperti tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi, proses keberangkatan yang mudah, hingga permintaan sejumlah uang oleh perekrut yang tidak berwenang.

Selain itu, kelengkapan dokumen, kesesuaian identitas, penggunaan visa kerja, serta kejelasan perjanjian penempatan dan perjanjian kerja juga menjadi hal penting yang harus dipastikan sebelum keberangkatan.

“Pemahaman tersebut diharapkan dapat membantu CPMI mengenali potensi penipuan dan menghindari praktik perekrutan yang berisiko menimbulkan eksploitasi, kekerasan, maupun permasalahan ketenagakerjaan di negara tujuan,” ujarmya.

Sementara Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Mangatur Hadi Putra Simanjuntak memaparkan kewajiban hukum bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).

Hal ini mengingat di wilayah Ponorogo terdapat cukup banyak perkawinan campuran yang berpotensi melahirkan anak yang memiliki kewarganegaran ganda.

Ketentuan terkait dengan Anak Berkewarganegaraan yang wajib diketahui meliputi pendaftaran ABG, penggunaan dokumen keimigrasian yang sesuai, serta pernyataan memilih kewarganegaraan saat anak telah mencapai usia 18 tahun atau sudah kawin.

Pilihan kewarganegaraan tersebut wajib disampaikan paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Ditambahkan, orang tua atau wali berkewajiban memastikan status anak terdaftar dan dokumen keimigrasian tersimpan dengan baik.

“Pemahaman mengenai Affidavit (fasilitas keimigrasian) bagi ABG yang memenuhi persyaratan, serta pelaporan perubahan status sipil dan kewarganegaraan menjadi bagian penting untuk menjaga tertib administrasi dan mencegah permasalahan hukum di kemudian hari,” jelas Mangatur. (red)

Tags: #Imigrasi Ponorogo
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Oktober 31, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Oktober 30, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

Oktober 29, 2026
3
Hukum dan Kriminal

JPU Kesampingkan Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara

Oktober 29, 2026
4
Hukum dan Kriminal

Beranda Imigrasi Jadi Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian

Oktober 28, 2026
4
Hukum dan Kriminal

Overstay 155 Hari, WN Nigeria Diamankan ke Kantor Imigrasi Denpasar

Oktober 27, 2026
2
Next Post

Merasa Diperlakukan Seperti Maling, Janda Tiga Anak Minta MA Periksa Juru Sita PN Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali
  • Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol
  • JPU Kesampingkan Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara
  • Beranda Imigrasi Jadi Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.