Mimika,BaliPeristiwa.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mimika menetapkan perempuan berinisial IP sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mimika telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi dan 2 orang ahli, serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah bundel dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, dan dokumen yang telah diperoleh, Tim Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018.
Tim Penyidik juga telah memperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan IP selaku penyedia jasa atau pelaksana PT FJP, sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli terhadap kerugian keuangan negara, perbuatan tersangka IP mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp483.230.121,26.
Atas perbuatannya, tersangka IP disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, dalam proses penyidikan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7, Pasal 17, dan Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Terhadap tersangka IP, Tim Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak Senin, 28 September 2026 sampai dengan 18 Oktober 2026 di Rutan/Lapas Kelas IIB Timika,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, SH., MH., Senin (28/9/2026).
Dirinya menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini tidak hanya berfokus pada proses pemidanaan, tetapi juga akan terus melakukan upaya-upaya pemulihan keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka.
Ditambahkan, Tim Penyidik akan segera merampungkan berkas pemeriksaan terhadap tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura di Jayapura guna menjalani proses persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kejaksaan Negeri Mimika berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara profesional dan akuntabel serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” tegasnya. (red)

