• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kejari Mimika Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gerai Maritim

Redaksi by Redaksi
Oktober 13, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Kejari Mimika Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gerai Maritim
Tersangka digiring petugas kejaksaan. Foto : ist

Tersangka digiring petugas kejaksaan. Foto : ist

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mimika,BaliPeristiwa.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mimika menetapkan perempuan berinisial IP sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mimika telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi dan 2 orang ahli, serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah bundel dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGAPosts

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

Hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, dan dokumen yang telah diperoleh, Tim Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018.

Tim Penyidik juga telah memperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan IP selaku penyedia jasa atau pelaksana PT FJP, sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli terhadap kerugian keuangan negara, perbuatan tersangka IP mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp483.230.121,26.

Atas perbuatannya, tersangka IP disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Serta Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, dalam proses penyidikan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7, Pasal 17, dan Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Terhadap tersangka IP, Tim Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak Senin, 28 September 2026 sampai dengan 18 Oktober 2026 di Rutan/Lapas Kelas IIB Timika,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, SH., MH., Senin (28/9/2026).

Dirinya menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini tidak hanya berfokus pada proses pemidanaan, tetapi juga akan terus melakukan upaya-upaya pemulihan keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka.

Ditambahkan, Tim Penyidik akan segera merampungkan berkas pemeriksaan terhadap tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura di Jayapura guna menjalani proses persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kejaksaan Negeri Mimika berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara profesional dan akuntabel serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” tegasnya. (red)

Tags: #Kejari Mimika
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Oktober 31, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Oktober 30, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

Oktober 29, 2026
3
Hukum dan Kriminal

JPU Kesampingkan Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara

Oktober 29, 2026
4
Hukum dan Kriminal

Beranda Imigrasi Jadi Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian

Oktober 28, 2026
3
Hukum dan Kriminal

Overstay 155 Hari, WN Nigeria Diamankan ke Kantor Imigrasi Denpasar

Oktober 27, 2026
2
Next Post
Selesai Jalani Hukuman Atas Kasus Narkoba, WN Amerika Dideportasi

Selesai Jalani Hukuman Atas Kasus Narkoba, WN Amerika Dideportasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali
  • Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol
  • JPU Kesampingkan Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara
  • Beranda Imigrasi Jadi Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.