Denpasar,BaliPeristiwa.com – Pria berinisial RU yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika melalui tim kuasa hukumnya terus melakukan perlawanan. Hal itu terlihat dalam sidang ketiga yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9/2026).
Di persidangan, kuasa hukum terdakwa, I Wayan Sudiarta, SH., bersama Hendrik T Selan, SH., mengatakan, pihaknya melakukan cross check terhadap berkas perkara untuk memastikan kesesuaian.
Menurutnya, berkas yang diterima oleh pihaknya dengan berkas yang dibacakan dalam persidangan menunjukkan adanya perbedaan. Salah satunya terkait tanda tangan dalam dokumen.
Namun, Wayan Sudiarta mengaku belum dapat memastikan berkas yang berada di tangan majelis hakim. Ia hanya memastikan berkas yang diterima pihaknya tidak terdapat tanda tangan.
“Sedangkan, saat dibacakan tadi, ternyata sudah ada tanda tangannya,” kata Wayan Sudiarta.
Selain persoalan tersebut, Kuasa Hukum juga menyoroti proses penyitaan barang bukti. Wayan Sudiarta menyebut terdapat saksi yang tidak menandatangani Berita Acara (BA) penyitaan.
Wayan Sudiarta juga mempertanyakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), khususnya apabila terdapat pengakuan yang seolah-olah menempatkan saksi sebagai pihak yang melakukan penyidikan.
Padahal, menurutnya, saksi yang menyaksikan proses penggeledahan semestinya hanya menerangkan apa yang dilihat secara langsung.
Lebih lanjut, Wayan Sudiarta mengatakan berkas yang diterima pihaknya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencatat adanya saksi dalam proses penggeledahan dan penyitaan.
“Oleh karena itu, kami mempertanyakan apakah ada saksi dari luar keluarga? Sebab, syarat penggeledahan setidaknya melibatkan saksi dari kepala lingkungan, keluarga, atau pihak lain jika keluarga tidak bersedia,” kata Wayan Sudiarta.
Atas dasar itu, pihaknya berencana menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang menguntungkan maupun meringankan terdakwa.
Bahkan, pihaknya berharap saksi tersebut dapat memberikan keterangan mengenai proses penggeledahan, termasuk apakah pihak keluarga menyaksikan langsung atau justru tidak dilibatkan.
“​Sekali lagi, saya disini bukan untuk membela kesalahan, melainkan mendudukkan perkara agar hak-hak tersangka dipenuhi melalui prosedur hukum yang diterapkan secara benar,” ujarnya.
“Mengenai upaya mencari keterangan dari terdakwa soal tujuan penggunaan barang dan lain-lain, bukankah terdakwa memiliki hak untuk ingkar,” kata Wayan Sudiarta
Wayan Sudiarta menegaskan, dalam pembuktian perkara pidana, proses perolehan barang bukti juga harus jelas. Menurutnya, kejelasan tersebut berkaitan dengan prosedur pengambilan barang bukti melalui upaya paksa.
“Dalam pembuktian hukum pidana, bukti itu harus terang. Kejelasannya di sini terletak pada bagaimana proses pengambilan barang bukti melalui upaya paksa tersebut,” ujarnya.
Oleh karena berkas perkara tersebut telah digunakan sebagai dasar penyusunan dakwaan, pihaknya meminta persoalan itu menjadi perhatian majelis hakim.
Terkait rencana menghadirkan saksi a de charge, Wayan Sudiarta mengatakan keterangannya diharapkan dapat membantu menjelaskan perkara dari sisi formal prosedur maupun materiil.
Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh pihaknya bukan semata-mata untuk membela terdakwa, melainkan memastikan seluruh proses hukum dalam perkara tersebut berjalan sesuai prosedur dan hak-hak terdakwa tetap terpenuhi. (red)

