• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Sidang Perkara Narkotika Memanas, Kuasa Hukum RU Soroti Adanya Perbedaan Berkas

Redaksi by Redaksi
Oktober 13, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Sidang Perkara Narkotika Memanas, Kuasa Hukum RU Soroti Adanya Perbedaan Berkas
Suasan persidangan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar. Foto : ist

Suasan persidangan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar. Foto : ist

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Denpasar,BaliPeristiwa.com – Pria berinisial RU yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika melalui tim kuasa hukumnya terus melakukan perlawanan. Hal itu terlihat dalam sidang ketiga yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9/2026).

Di persidangan, kuasa hukum terdakwa, I Wayan Sudiarta, SH., bersama Hendrik T Selan, SH., mengatakan, pihaknya melakukan cross check terhadap berkas perkara untuk memastikan kesesuaian.

BACA JUGAPosts

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

Menurutnya, berkas yang diterima oleh pihaknya dengan berkas yang dibacakan dalam persidangan menunjukkan adanya perbedaan. Salah satunya terkait tanda tangan dalam dokumen.

Namun, Wayan Sudiarta mengaku belum dapat memastikan berkas yang berada di tangan majelis hakim. Ia hanya memastikan berkas yang diterima pihaknya tidak terdapat tanda tangan.

“Sedangkan, saat dibacakan tadi, ternyata sudah ada tanda tangannya,” kata Wayan Sudiarta.

Selain persoalan tersebut, Kuasa Hukum juga menyoroti proses penyitaan barang bukti. Wayan Sudiarta menyebut terdapat saksi yang tidak menandatangani Berita Acara (BA) penyitaan.

Wayan Sudiarta juga mempertanyakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), khususnya apabila terdapat pengakuan yang seolah-olah menempatkan saksi sebagai pihak yang melakukan penyidikan.

Padahal, menurutnya, saksi yang menyaksikan proses penggeledahan semestinya hanya menerangkan apa yang dilihat secara langsung.

Lebih lanjut, Wayan Sudiarta mengatakan berkas yang diterima pihaknya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencatat adanya saksi dalam proses penggeledahan dan penyitaan.

“Oleh karena itu, kami mempertanyakan apakah ada saksi dari luar keluarga? Sebab, syarat penggeledahan setidaknya melibatkan saksi dari kepala lingkungan, keluarga, atau pihak lain jika keluarga tidak bersedia,” kata Wayan Sudiarta.

Atas dasar itu, pihaknya berencana menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang menguntungkan maupun meringankan terdakwa.

Bahkan, pihaknya berharap saksi tersebut dapat memberikan keterangan mengenai proses penggeledahan, termasuk apakah pihak keluarga menyaksikan langsung atau justru tidak dilibatkan.

“​Sekali lagi, saya disini bukan untuk membela kesalahan, melainkan mendudukkan perkara agar hak-hak tersangka dipenuhi melalui prosedur hukum yang diterapkan secara benar,” ujarnya.

“Mengenai upaya mencari keterangan dari terdakwa soal tujuan penggunaan barang dan lain-lain, bukankah terdakwa memiliki hak untuk ingkar,” kata Wayan Sudiarta

Wayan Sudiarta menegaskan, dalam pembuktian perkara pidana, proses perolehan barang bukti juga harus jelas. Menurutnya, kejelasan tersebut berkaitan dengan prosedur pengambilan barang bukti melalui upaya paksa.

“Dalam pembuktian hukum pidana, bukti itu harus terang. Kejelasannya di sini terletak pada bagaimana proses pengambilan barang bukti melalui upaya paksa tersebut,” ujarnya.

Oleh karena berkas perkara tersebut telah digunakan sebagai dasar penyusunan dakwaan, pihaknya meminta persoalan itu menjadi perhatian majelis hakim.

Terkait rencana menghadirkan saksi a de charge, Wayan Sudiarta mengatakan keterangannya diharapkan dapat membantu menjelaskan perkara dari sisi formal prosedur maupun materiil.

Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh pihaknya bukan semata-mata untuk membela terdakwa, melainkan memastikan seluruh proses hukum dalam perkara tersebut berjalan sesuai prosedur dan hak-hak terdakwa tetap terpenuhi. (red)

Tags: #Pengadilan Negeri Denpasar
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Oktober 31, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Oktober 30, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

Oktober 29, 2026
3
Hukum dan Kriminal

JPU Kesampingkan Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara

Oktober 29, 2026
4
Hukum dan Kriminal

Beranda Imigrasi Jadi Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian

Oktober 28, 2026
3
Hukum dan Kriminal

Overstay 155 Hari, WN Nigeria Diamankan ke Kantor Imigrasi Denpasar

Oktober 27, 2026
2
Next Post
WNA Pengguna Kokain dan Berpaspor Ganda Diamankan Imigrasi Ngurah Rai

WNA Pengguna Kokain dan Berpaspor Ganda Diamankan Imigrasi Ngurah Rai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali
  • Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol
  • JPU Kesampingkan Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara
  • Beranda Imigrasi Jadi Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.