Badung,BaliPeristiwa.com – Sebanyak 17 warga negara asing (WNA) dideportasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Penindakan ini merupakan hasil dari patroli rutin keimigrasian selama periode 5 hingga 14 September 2026.
Dari total 17 WNA yang kami deportasi, 10 di antaranya melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Mereka yang dideportasi terbanyak berasal dari Australia yaitu 4 orang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhammad Novyandri, Kamis (24/9/2026) di Badung.
Dijelaskan, pertama adalah BA, yang sempat viral di media sosial karena berbuat asusila di depan rumah warga. BA mendapat rekomendasi deportasi dari Kepolisian Resor (Polres) Badung.
Sementara itu, 2 WN Australia lainnya diketahui menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang dimilikinya dengan bekerja sebagai Direktur dan Komisaris di sebuah perusahaan.
Terakhir adalah JSM, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang diduga menyalahgunakan Izin Tinggalnya dengan melakukan rangkap jabatan pada saat menggunakan ITAS.
JSM yang dideportasi melalui Bandara International Soekarno – Hatta, Jumat (11/9/2026) diduga melakukan kegiatan pada perusahaan, di mana ia sudah tidak memiliki jabatan di perusahaan tersebut.
Sementara itu, 7 WNA lainnya dideportasi karena tinggal lajak (overstay) lebih dari 60 hari, yang melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tujuh WNA tersebut masing-masing adalah warga negara Belanda 2 orang, Inggris, Italia, Republik Ceko, Turki, dan Ukraina.
Novyandri mengatakan bahwa kegiatan patroli rutin menjadi salah satu upaya jajaran Imigrasi Ngurah Rai dalam menemukan pelanggaran keimigrasian di lapangan.
Pihaknya melakukan patroli keimigrasian kami secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika ada yang melanggar tentunya akan kami proses sesuai aturan. Hal ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat yang kami wujudkan melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Novyandri. (red)

