• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

WN Australia Dideportasi Rudenim Denpasar Usai Jalani Hukuman Kasus 1,7 Kg Sabu

Redaksi by Redaksi
September 6, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
WN Australia Dideportasi Rudenim Denpasar Usai Jalani Hukuman Kasus 1,7 Kg Sabu
WN Australia dideportasi usai jalani hukuman. Foto : ist

WN Australia dideportasi usai jalani hukuman. Foto : ist

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Badung,BaliPeristiwa.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang pria warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial MS (59). Ia dideportasi setelah menyelesaikan proses hukum atas tindak pidana narkotika dan masa pembimbingan dalam program pembebasan bersyarat.

MS dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setelah terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGAPosts

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA Bermasalah dari Bali

Tiga Perempuan Asing Diamankan Imigrasi Denpasar karena Kerja Sebagai PSK

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Sebelumnya, pria Australia ini ditangkap petugas Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali, sesaat setelah tiba dengan penerbangan AirAsia FD 3677 dari Bangkok, Thailand pada 1 Oktober 2010 silam.

Dari pemeriksaan terhadap koper yang dibawanya, petugas menemukan sekitar 1,7 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam rongga dinding koper.

Dalam persidangan, MS yang mengaku berprofesi sebagai pelatih Thai Boxing di Thailand sekaligus menjalankan kegiatan bisnis, membantah mengetahui keberadaan narkotika tersebut dan menyebut koper itu milik seorang rekannya yang dikenalnya di Bangkok.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan MS terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun.

Setelah menjalani masa pidana dan memperoleh remisi dengan total 37 bulan 30 hari, MS menjalani program Pembebasan Bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI pada tahun 2023, di bawah pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar hingga masa pembimbingannya berakhir pada 19 Agustus 2026.

“Setelah itu, MS diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja untuk penanganan keimigrasian,” terang Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi, Sabtu (5/9/2026).

Karena pendeportasian belum dapat segera dilaksanakan dan masa berlaku paspornya telah habis, MS kemudian diserahkan kepada Rudenim Denpasar pada 24 Agustus 2026 untuk didetensi sementara dan diupayakan pendeportasiannya.

Teguh mengatakan, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Australia untuk memastikan kesiapan dokumen perjalanan dan proses pendeportasian.

Setelah menjalani pendetensian selama 11 hari di Rudenim Denpasar serta seluruh dokumen, tiket, dan administrasi dinyatakan siap, MS dideportasi pada Jumat malam, 4 September 2026, menuju Sydney, Australia, dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar.

Menurut Teguh, kasus ini menegaskan bahwa Indonesia tidak memberikan ruang bagi warga negara asing yang terlibat tindak pidana, khususnya narkotika.

“Atas kasusnya, MS terancam dikenai penangkalan seumur hidup untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keputusan penangkalan selanjutnya ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,” tutup Teguh. (red)

Tags: #rudenim denpasar
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA Bermasalah dari Bali

November 2, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Tiga Perempuan Asing Diamankan Imigrasi Denpasar karena Kerja Sebagai PSK

November 2, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Oktober 31, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Oktober 30, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

Oktober 29, 2026
3
Hukum dan Kriminal

JPU Kesampingkan Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara

Oktober 29, 2026
5
Next Post
Menteri Koperasi, OC Kaligis hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Menteri Koperasi, OC Kaligis hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA Bermasalah dari Bali
  • Tiga Perempuan Asing Diamankan Imigrasi Denpasar karena Kerja Sebagai PSK
  • Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali
  • Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.