• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Imigrasi Bali Tindak Tegas Ratusan WNA Pelanggar Aturan, Terbanyak Kasus Overstay

Redaksi by Redaksi
Juli 4, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna saat mendampingi Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.

Denpasar,BaliPeristiwa.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali secara konsisten memperketat pengawasan dan mengambil tindakan tanpa kompromi terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum Indonesia.

Hal tersebut terlihat sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, jajaran Imigrasi di seluruh Bali menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi kepada 342 WNA.

BACA JUGAPosts

Dirjen Imigrasi Kecam Event Lari Bali Silent Disco Lantaran Langgar Aturan

WN Australia Meninggal saat Didetensi Terungkap, Ini Penjelasan Polisi

Imigrasi Bali Gencarkan Patroli “Dharma Dewata” dengan Menyisir Titik Rawan Aktivitas Orang Asing

Penegakan hukum berkesinambungan ini dilakukan secara masif oleh seluruh satuan kerja di bawah Kantor Imigrasi Bali, mulai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kanim Kelas I TPI Denpasar, Kanim Kelas II TPI Singaraja.

Kanim Kelas III Non TPI Tabanan dan Klungkung, serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar bergerak secara taktis menyisir tempat hunian dan titik rawan yang menjadi dasar aktivitas orang asing di wilayah kerja mereka masing-masing.

Fokus pengawasan terhadap orang asing tidak hanya menyasar pada stabilitas keamanan dan ketertiban, tetapi juga pada kegiatan yang berdampak pada masalah ekonomi dan sosial.

Berbagai pelanggaran yang ditemukan di lapangan yakni orang asing yang izin tinggalnya telah melampaui batas (overstay), penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin resmi, keterlibatan dalam investasi fiktif.

Hingga aktivitas orang asing yang mengganggu ketertiban umum, pelanggaran norma adat istiadat yang menimbulkan ancaman keamanan serta ketertiban masyarakat.

“Berdasarkan data keimigrasian per semester pertama tahun 2026, sebagian besar pelanggaran didominasi kasus penyalahgunaan izin tinggal serta pelanggaran dalam mematuhi masa berlaku izin tinggal (overstay),” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna, Sabtu (4/7/2026).

Dirinya menegaskan, Imigrasi menyambut dengan terbuka bagi setiap orang asing baik wisatawan maupun investor yang datang ke pulau Dewata sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah Provinsi untuk mewujudkan pulau Bali sebagai destinasi wisata Internasional.

Namun demikian, ia menggarisbawahi bahwa kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia bersifat mutlak dan harus dipatuhi oleh orang asing.

“Bagi mereka yang tidak menghormati hukum yang berlaku dan merusak tatanan sosial, kami memastikan tidak ada ruang aman di Bali. Kami akan memberikan tindakan tegas bagi orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran berupa sanksi deportasi dan penangkalan,” ujarnya.

“Ini bukan sekedar penegakan hukum normatif, melainkan komitmen nyata Imigrasi Bali untuk menegakkan ketentuan perundang-undangan guna memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif.” tegas Felucia dalam keterangan resminya.

Felucia menambahkan, keberhasilan penindakan masif ini merupakan hasil nyata dari optimalisasi pengawasan berlapis di lapangan yang digalang oleh masing-masing Kantor Imigrasi.

Kanim Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Tabanan dan Klungkung yang terus bergerak aktif melakukan penyisiran, baik melalui operasi mandiri, Patroli Keimigrasian Dharma Dewata, maupun penguatan sinergi lintas instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Penguatan sinergitas dengan instansi dibuktikan dengan terungkapnya sejumlah kasus besar yakni pengungkapan Clandestine Laboratory (laboratorium gelap) pembuatan narkotika pada bulan Maret 2026 oleh dua orang warga negara Rusia.

Penemuan ini berkat sinergitas dengan BNN dan Bea Cukai; di bulan yang sama telah diamankan buron Interpol warga negara Inggris di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang merupakan subjek Red Notice Interpol;

Dan yang terakhir pada bulan Juni 2026 berhasil menggagalkan keberangkatan buronan Interpol warga negara Australia yang terlibat dalam gangster motor dan kasus penyelundupan narkotika ilegal di Australia.

Keberhasilan ini juga berkat sinergitas dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP).

Hal ini membuktikan bahwa Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri untuk melakukan penegakan hukum, komunikasi dan koordinasi antar lembaga menjadi hal yang strategis untuk mewujudkan kedaulatan negara.

Di akhir keterangannya, Felucia mengajak seluruh elemen masyarakat Bali untuk bersamasama dan tetap proaktif dalam menjaga lingkungan untuk menghindarkan dari potensi pelanggaran yang dilakukan orang asing.

“Kami mengimbau warga untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang tersedia di setiap Kantor Imigrasi terdekat. Jangan ragu untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum bahkan melakukan pelanggaran. Bersama-sama, kita jaga wibawa, keamanan, dan keharmonisan Pulau Dewata yang kita banggakan ini,” tutupnya. (red)

Tags: #WNA Dideportasi
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Dirjen Imigrasi Kecam Event Lari Bali Silent Disco Lantaran Langgar Aturan

Juli 24, 2026
3
Hukum dan Kriminal

WN Australia Meninggal saat Didetensi Terungkap, Ini Penjelasan Polisi

Juli 16, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Bali Gencarkan Patroli “Dharma Dewata” dengan Menyisir Titik Rawan Aktivitas Orang Asing

Juli 15, 2026
3
Hukum dan Kriminal

Coreng Profesi, Ketua Perwakum Dorong Usut Tuntas Orang Ngaku Wartawan Minta Uang

Juli 14, 2026
4
Hukum dan Kriminal

Usai Unggah Video Pembuatan SIM Tak Sesuai Prosedur, Oknum Wartawan Mintai Kasatlantas Uang Damai

Juli 14, 2026
2
Hukum dan Kriminal

Diduga Alami Serangan Jantung, Bule Australia Meninggal saat Didetensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Juli 11, 2026
2
Next Post

Permudah Akses Layanan bagi Masyarakat, Imigrasi Ngurah Rai Hadirkan Pasporia di Bazaar Pelayanan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Imigrasi Ponorogo Raih 6 Penghargaan dari Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur
  • VinFast Serius Garap Pasar Bali, Siapkan 5.000 Titik Cas dan Tukar Baterai
  • Dirjen Imigrasi Kecam Event Lari Bali Silent Disco Lantaran Langgar Aturan
  • Capai Prestasi Gemilang di Kancah Internasional, Yuli Utomo Terima Penghargaan dari Pascasarjana Universitas Warmadewa
  • Pasporia Imigrasi Ngurah Rai Layani 32 Permohonan Paspor di Akhir Pekan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.