Jakarta, BaliPeristiwa.com – Direktorat Jenderal Imigrasi mendalami dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan 320 warga negara asing (WNA) terduga sindikat judi online internasional.
Ratusan WNA terdiri dari 224 orang laki-laki dan 96 perempuan tersebut sebelumnya ditangkap aparat kepolisian di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Mereka kemudian dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pendalaman status keimigrasian dan dugaan pelanggaran hukum, Minggu (10/5/2026).
Hasil pendalaman, mayoritas WNA yang diamankan masuk Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), dan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Selain itu, juga teridentifikasi sebanyak 15 pihak penjamin (sponsor) yang bertanggung jawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia.
Dalam beberapa waktu terakhir, tercatat sedikitnya lima pengungkapan kasus sindikat yang melibatkan WNA di sejumlah wilayah di Indonesia. Mayoritas WNA yang diamankan berasal dari Vietnam dan Kamboja, di mana dua negara ini merupakan negara penerima fasilitas bebas visa.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko menampik persepsi yang muncul dari sejumlah pihak mengenai lengahnya pengawasan keimigrasian tidaklah tepat.
Menurutnya, mulai 1 Januari hingga 5 Mei 2026, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan sebanyak 6.779 tindakan administratif keimigrasian (TAK).
Dari jumlah tersebut, pembatalan izin tinggal dan pendeportasian masing-masing berjumlah 2.026 penindakan, pendetensian sebanyak 1.404 penindakan dan sebanyak 1.323 lainnya masuk dalam daftar penangkalan.
“Saya perlu meluruskan bahwa Imigrasi tidak ‘kebobolan’. Sebaliknya, keberhasilan penangkapan WNA di berbagai lokasi justru membuktikan efektivitas fungsi intelijen dalam melakukan deteksi dini pelanggaran oleh WNA,” ujarnya, Rabu (13/5/2026) di Jakarta.
Ia menyebut telah menjalin koordinasi yang baik dengan Polri, dan akhirnya dilakukan operasi penangkapan terhadap 320 WNA di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta.
Lebih lanjut Hendarsam menjelaskan, hasil pemeriksaan pada beberapa lokasi penangkapan WNA diduga scammer, menunjukkan banyak terduga pelaku yang bahkan belum sempat beroperasi dan beberapa yang baru beroperasi.
Hal ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan kita bekerja secara proaktif sebelum tindak pidana terjadi secara luas.
Dikatakan, dalam memproses dugaan tindak pidana, Ditjen Imigrasi tidak hanya menyasar individu orang asing, tetapi juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sponsor atau penjamin.
Imigrasi juga berhak untuk memproses hukum apabila baik orang asing maupun sponsor memiliki indikasi keterlibatan dalam tindak pidana.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-undang keimigrasian, penyidik kami (PPNS) juga memiliki wewenang untuk memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing ataupun sponsornya,” jelas Hendarsam.
Selain pengawasan di lapangan, Ditjen Imigrasi memastikan integrasi sistem mampu mendeteksi overstay sehingga tidak ada WNA pelanggar aturan yang dapat meninggalkan Indonesia tanpa sanksi, mulai dari denda administratif, deportasi, hingga masuk ke dalam daftar penangkalan (cegah-tangkal).
Guna memperkuat pengamanan, Ditjen Imigrasi terus membangun kolaborasi intensif dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sinergi ini diwujudkan melalui mekanisme joint investigation guna menangani kejahatan lintas negara secara tuntas.
Hendarsam menambahkan, maraknya kasus yang melibatkan WNA juga menjadi perhatian serius dalam evaluasi kebijakan keimigrasian, termasuk fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Kasus-kasus yang melibatkan WNA dalam aktivitas ilegal, termasuk yang berasal dari negara penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan, menjadi bahan evaluasi bagi Ditjen Imigrasi.
“Semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’, kami harapkan mampu memitigasi risiko sosial dan ekonomi akibat aktivitas ilegal warga asing guna memastikan prinsip selektif tetap berjalan optimal dalam menjaga keamanan negara,” tuturnya. (red)

