Denpasar,BaliPeristiwa.com – Polda Bali menangkap dua orang operator judi online berinisial IJT alias Gisel (23) dan WAB alias Guang Yun (31) di Jalan Pratama Gang Hasan No 3, Benoa, Kuta Selatan, Badung.
Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan mengungkapkan, kedua tersangka diketahui pernah berpindah-pindah negara.
“Keduanya pernah bekerja sebagai operator judi online di Filipina sekitar tahun 2024, dan sempat digerebek di Filipina hingga Kamboja,” tuturnya, Rabu (29/4/2026).
Jejak keduanya berlanjut saat tempat mereka bekerja di Filipina digerebek aparat kepolisian setempat pada Oktober 2025. Namun penggerebekan itu tidak membuat mereka berhenti.
Alih-alih pulang ke Indonesia, keduanya justru diajak oleh leader untuk pindah ke Kamboja dan tetap bekerja sebagai operator judi online.
Di Kamboja, aktivitas ilegal itu kembali berjalan hingga akhirnya pada Januari 2026 lokasi tempat mereka bekerja kembali digerebek polisi setempat. Setelah kejadian tersebut, keduanya diminta oleh leader untuk kembali ke Indonesia.
Pada 21 Januari 2026, IJT dan WAB tiba di Bali dan kembali melanjutkan aktivitas sebagai pengelola judi online dengan menyewa tempat di kawasan Benoa sebagai basis operasional.
Dijelaskan, IJT berperan sebagai telemarketing yang bertugas menawarkan situs judi online kepada calon pemain, sementara WAB berperan sebagai customer service yang melayani komunikasi dengan pemain melalui live chat.
“Jadi alasan mereka tetap menjalankan aktivitas tersebut, karena tergiur iming-iming gaji yang cukup besar,” ungkap Kombes Pol. Aszhari. (red)

