Denpasar,BaliPeristiwa.com – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Denpasar bersama tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Singaraja mengamankan tiga orang warga negara asing.
Operasi berawal dari laporan intelijen mengenai sebuah penginapan di kawasan Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan yang dihuni oleh sejumlah WNA.
Petugas kemudian mendatangi penginapan bernama Cahaya Green Bali, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 16.00 Wita dan berkoordinasi dengan pengelola penginapan sebelum melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pengecekan, ditemukan tiga pria asal Ghana berinisial SKY (46), ENA (44), dan IA (49).
“Ketiganya masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada akhir tahun 2025 dan diketahui memegang izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti, Jumat (24/4/2026).
Namun saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan beberapa kejanggalan, di mana ENA dan IA tidak dapat menunjukkan paspor asli, sedangkan SKY tidak mampu menjelaskan secara jelas terkait perusahaan yang menjadi sponsor investasinya.
Karena adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keimigrasian, ketiganya langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengawasan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta memastikan keberadaan WNA memberikan dampak positif bagi Bali,” tuturnya.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna menyatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk kerja sama antar kantor imigrasi, untuk memastikan seluruh WNA mematuhi aturan yang berlaku sekaligus menjaga rasa aman di masyarakat. (red)

