• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Pria Malaysia Gagal Nikahi Wanita Indonesia karena Tersangkut Pidana Keimigrasian

Redaksi by Redaksi
April 8, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kantor Imigrasi Ponorogo rilis kasus pidana keimigrasian yang dilakukan WN Malaysia.

Ponorogo,BaliPeristiwa.com – Kantor Imigrasi Ponorogo melimpahkan kasus pidanan keimigrasian yang melibatkan seorang pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial MZ (56) ke Kejari Pacitan.

Kasus ini berawal dari laporan Petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan terkait dengan rencana pernikahan WNA berinisial MZ dengan WNI berinisial NI pada 9 Januari 2026.

BACA JUGAPosts

Dirjen Imigrasi Kecam Event Lari Bali Silent Disco Lantaran Langgar Aturan

WN Australia Meninggal saat Didetensi Terungkap, Ini Penjelasan Polisi

Imigrasi Bali Gencarkan Patroli “Dharma Dewata” dengan Menyisir Titik Rawan Aktivitas Orang Asing

Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo bergerak melakukan pengawasan keimigrasian di wilayah Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan.

Sampai di lokasi, petugas mendapati keberadaan MZ di rumah calon istrinya di Dusun Sinoman Lor RT 002 RW 007, Desa Klepu, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan.

Di sana, petugas imigrasi yang memeriksa dokumen perjalanan serta kartu identitas milik MZ mendapati paspor kebangsaan Malaysia milik MZ masa berlakunya dari 26 September 2016 sampai dengan 14 Januari 2022.

“Dikarenakan paspornya telah habis masa berlaku, MZ dibawa ke Kantor Imigrasi Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Anggoro Widy Utomo, Rabu (8/4/2026).

Dalam pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa sejak tahun 2014, MZ telah beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia dan terakhir masuk pada tanggal 11 Agustus 2018 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.

MZ ke Indonesia menggunakan Paspor Kebangsaan Malaysia serta Visa Exemption (Bebas Visa Kunjungan), sebagaimana cap yang tertera pada halaman 14 pada paspor milik yang bersangkutan.

Visa Exemption (Bebas Visa Kunjungan) tersebut berlaku selama 30 hari terhitung sejak tanggal kedatangan yaitu sampai dengan 9 September 2018.

Anggoro mengungkapkan, MZ saat hendak menikahi NI mengaku sebagai duda. Namun ia berbohongan lantaran masih terikat pernikahan sah dengan seorang WNI berinisial MY dan tercatat di KUA Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga pada tahun 2016.

Selama di Indonesia, MZ tidak mempunyai pekerjaan pasti sehingga tidak berpenghasilan tetap. Karena masalah ekomoni ini juga, ia mengaku tidak dapat membeli tiket untuk keluar wilayah Indonesia saat izin tinggalnya telah habis serta tidak dapat memperbarui paspor yang telah habis masa berlakunya.

Saat mengajukan pendaftaran pernikahan di KUA Kecamatan Donorojo pada 9 Januari 2026, MZ juga melampirkan surat izin menikah di luar wilayah Malaysia yang diterbitkan oleh Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta.

Surat tersebut ia peroleh saat mengajukan pernikahan dengan MY di Salatiga pada tahun 2016, yang kemudian ia ubah dan tulis sendiri pada bagian tanggal penerbitan, status duda.

Serta nama calon mempelai wanita karena MZ masih berstatus sebagai suami sah dari MY, sehingga surat yang dilampirkan tersebut merupakan surat yang dipalsukan MZ.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 12 Februari 2026, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS/Penyidik) Kantor Imigrasi Ponorogo memulai proses penyidikan terhadap MZ yang diduga telah melakukan tindak pidana keimigrasian.

Rencana pernikahan MZ dengan NI dipastikan gagal setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Ponorogo menaikan status MZ dari terlapor menjadi tersangka pada tanggal 13 Februari 2026.

Dalam proses penyidikan tersebut, telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga tersangka dengan memperhatikan hak-hak yang bersangkutan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, MZ diduga kuat telah melakukan tindak pidana Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yaitu: “Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”, dengan penyesuaian ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sebagai tindak lanjut dari hasil penyidikan tersebut, berkas perkara diserahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan guna dilakukan pemeriksaan.

Kemudian pada tanggal 06 April 2026 telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga pada hari ini tanggal 08 April 2026, PPNS Kantor Imigrasi Ponorogo akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejari Pacitan untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dijelaskan, penegakan hukum ini merupakan wujud dari sinergi dan kolaborasi yang solid antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan para pemangku kepentingan dalam rangka menjaga ketertiban dan memastikan setiap WNA mematuhi peraturan yang berlaku demi tegaknya kedaulatan negara.

Penanganan terhadap WNA yang diduga melakukan tindak pidana keimigrasian ini selaras dengan pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Di mana ia menegaskan bahwa Imigrasi berkomitmen untuk memastikan setiap Orang Asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan serta mengancam ketertiban.

“Kantor Imigrasi Ponorogo akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan instansi terkait guna mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional sebagai bentuk perlindungan terhadap kedaulatan negara serta kepastian hukum,” jelasnya. (red)

Tags: #Imigrasi Ponorogo
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Dirjen Imigrasi Kecam Event Lari Bali Silent Disco Lantaran Langgar Aturan

Juli 24, 2026
3
Hukum dan Kriminal

WN Australia Meninggal saat Didetensi Terungkap, Ini Penjelasan Polisi

Juli 16, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Bali Gencarkan Patroli “Dharma Dewata” dengan Menyisir Titik Rawan Aktivitas Orang Asing

Juli 15, 2026
3
Hukum dan Kriminal

Coreng Profesi, Ketua Perwakum Dorong Usut Tuntas Orang Ngaku Wartawan Minta Uang

Juli 14, 2026
4
Hukum dan Kriminal

Usai Unggah Video Pembuatan SIM Tak Sesuai Prosedur, Oknum Wartawan Mintai Kasatlantas Uang Damai

Juli 14, 2026
2
Hukum dan Kriminal

Diduga Alami Serangan Jantung, Bule Australia Meninggal saat Didetensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Juli 11, 2026
2
Next Post

Imigrasi Ngurah Rai Turut Kawal Ketat Pendeportasian Buron Interpol Asal Inggris

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Imigrasi Ponorogo Raih 6 Penghargaan dari Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur
  • VinFast Serius Garap Pasar Bali, Siapkan 5.000 Titik Cas dan Tukar Baterai
  • Dirjen Imigrasi Kecam Event Lari Bali Silent Disco Lantaran Langgar Aturan
  • Capai Prestasi Gemilang di Kancah Internasional, Yuli Utomo Terima Penghargaan dari Pascasarjana Universitas Warmadewa
  • Pasporia Imigrasi Ngurah Rai Layani 32 Permohonan Paspor di Akhir Pekan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.