• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Lompat Tebing Gunakan Motor Sewa, Turis Belgia Dideportasi

Redaksi by Redaksi
April 4, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Lompat Tebing Gunakan Motor Sewa, Turis Belgia Dideportasi
Imigrasi Ngurah Rai deportasi WN Belgia.
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Badung,BaliPeristiwa.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang pria warga negara asing (WNA) asal Belgia berinisial SD (31), Kamis (2/4/2026).

Sanksi ini dijatuhkan setelah video aksi nekatnya melompat dari tebing ke laut menggunakan sepeda motor di Pantai Balangan viral dan menyita perhatian publik.

BACA JUGAPosts

Dirjen Imigrasi Kecam Event Lari Bali Silent Disco Lantaran Langgar Aturan

WN Australia Meninggal saat Didetensi Terungkap, Ini Penjelasan Polisi

Imigrasi Bali Gencarkan Patroli “Dharma Dewata” dengan Menyisir Titik Rawan Aktivitas Orang Asing

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pihak imigrasi, insiden membahayakan tersebut dilakukan pada sekitar tanggal 23 atau 24 Maret 2026.

“SD mengaku melakukan aksi tersebut murni karena hobi. Aksinya direkam menggunakan action camera oleh rekannya yang merupakan WN Austria, untuk kemudian diunggah ke akun Instagram pribadi milik SD,” kata Bugie, Jumat (3/4/2026).

Namun, aksi pamer tersebut berujung pada sengketa karena sepeda motor yang digunakan ternyata disewa dari Putu Rental Bike Bali dan mengalami kerusakan parah. Saat dimintai ganti rugi oleh pemilik rental, SD menolak dengan dalih tidak sanggup membayar.

Mengetahui dirinya dipanggil oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk memberikan klarifikasi, SD justru merasa ketakutan dan memilih untuk kabur. Pada 25 Maret 2026, ia melarikan diri ke Sorong, Papua Barat.

Pelariannya berlanjut pada 30 Maret saat ia mencoba terbang keluar negeri menuju Kuala Lumpur, Malaysia, melalui jalur transit di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Melalui deteksi dini, petugas Imigrasi Makassar dengan sigap berhasil menggagalkan pelarian tersebut saat SD tengah transit, dan membawanya kembali ke Bali untuk diperiksa lebih lanjut.

Setibanya di Bali, SD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, ia baru menyelesaikan pembayaran ganti rugi motor tersebut kepada pihak rental.

Bugie menegaskan bahwa SD terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan berbahaya yang patut diduga mengancam keamanan dan ketertiban umum.

Selain sanksi pendeportasian, pihaknya juga telah resmi mengajukan nama yang bersangkutan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan atau cekal.

“Kami pastikan tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang melanggar aturan dan mencoba menghindari proses hukum di wilayah kami,” tuturnya.

Langkah tegas ini turut mendapat atensi dan dukungan penuh dari dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna.

Menurutnya, penindakan ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga pariwisata Bali yang aman dan kondusif.

“Sinergi para petugas di lapangan yang berhasil menggagalkan upaya pelarian WNA tersebut patut diapresiasi. Tindakan ini adalah pesan yang sangat jelas bahwa kami menindak tegas setiap pelanggaran. Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Bali untuk selalu mematuhi peraturan hukum yang berlaku, serta menjaga ketertiban umum,” ujar Felucia Sengky.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai senantiasa berkomitmen memberikan tindakan tegas terhadap setiap WNA yang terbukti melanggar hukum di Bali.

Apabila menemukan aktivitas WNA yang meresahkan ketertiban umum atau melanggar aturan, segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi atau media sosial Imigrasi Ngurah Rai.

Partisipasi aktif dari masyarakat dalam pengawasan orang asing sangatlah penting guna menjaga pariwisata Bali agar senantiasa aman, nyaman, dan berbudaya. (red)

Tags: #Deportasi WN Belgia
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Dirjen Imigrasi Kecam Event Lari Bali Silent Disco Lantaran Langgar Aturan

Juli 24, 2026
3
Hukum dan Kriminal

WN Australia Meninggal saat Didetensi Terungkap, Ini Penjelasan Polisi

Juli 16, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Bali Gencarkan Patroli “Dharma Dewata” dengan Menyisir Titik Rawan Aktivitas Orang Asing

Juli 15, 2026
3
Hukum dan Kriminal

Coreng Profesi, Ketua Perwakum Dorong Usut Tuntas Orang Ngaku Wartawan Minta Uang

Juli 14, 2026
4
Hukum dan Kriminal

Usai Unggah Video Pembuatan SIM Tak Sesuai Prosedur, Oknum Wartawan Mintai Kasatlantas Uang Damai

Juli 14, 2026
2
Hukum dan Kriminal

Diduga Alami Serangan Jantung, Bule Australia Meninggal saat Didetensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Juli 11, 2026
2
Next Post
PHK Tanpa Prosedur dan Teror Psikologis, Mantan Karyawan Bongkar Dugaan Bobroknya Manajemen

PHK Tanpa Prosedur dan Teror Psikologis, Mantan Karyawan Bongkar Dugaan Bobroknya Manajemen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Imigrasi Ponorogo Raih 6 Penghargaan dari Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur
  • VinFast Serius Garap Pasar Bali, Siapkan 5.000 Titik Cas dan Tukar Baterai
  • Dirjen Imigrasi Kecam Event Lari Bali Silent Disco Lantaran Langgar Aturan
  • Capai Prestasi Gemilang di Kancah Internasional, Yuli Utomo Terima Penghargaan dari Pascasarjana Universitas Warmadewa
  • Pasporia Imigrasi Ngurah Rai Layani 32 Permohonan Paspor di Akhir Pekan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.