• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Internasional

Timur Tengah Memanas, Imigrasi Denpasar Luncurkan ITKT untuk Warga Asing

Redaksi by Redaksi
Maret 17, 2026
in Internasional
0
Timur Tengah Memanas, Imigrasi Denpasar Luncurkan ITKT untuk Warga Asing
WNA tengah mengurus dokumen ke Imigrasi Denpasar.

WNA tengah mengurus dokumen ke Imigrasi Denpasar.

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Denpasar,BaliPeristiwa.com – Direktorat Jenderal Imigrasi secara resmi meningkatkan status kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara di wilayah Indonesia.

Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap eskalasi konflik yang sedang terjadi di Timur Tengah, yang telah memicu penutupan wilayah udara di sejumlah negara.

BACA JUGAPosts

Yuli Utomo Harumkan Nama Unwar Usai Peroleh Penghargaan di Ajang Conference Future Education 2026 Bangkok

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Nasional Penguatan Perbatasan Indonesia di Forum DGICM 2026

Gemar Bantu Warga Tak Mampu, Yuli Utomo Terima Penghargaan dalam Ajang Rotary Joint District Conference

Kondisi geopolitik tersebut berdampak langsung pada terganggunya jadwal penerbangan internasional dari dan menuju tanah air.

Sebagai bentuk perlindungan hukum bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak, Ditjen Imigrasi meluncurkan kebijakan pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).

Fasilitas ini diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari dan memiliki opsi untuk diperpanjang sesuai dengan perkembangan situasi di lapangan.

“Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi mereka yang tertahan akibat situasi darurat global,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, Kamis (5/3/2026).

Selain pemberian izin tinggal, pemerintah juga memberikan keringanan biaya bagi WNA yang mengalami overstay atau kelebihan masa tinggal akibat pembatalan penerbangan ini.

WNA yang bersangkutan tidak akan dikenakan denda (Rp0), asalkan mereka mampu melampirkan surat keterangan resmi dari maskapai penerbangan atau otoritas bandara yang menyatakan bahwa keterlambatan tersebut murni disebabkan oleh gangguan wilayah udara.

Data terbaru hingga; Kamis (5/3/2026) menunjukkan bahwa dampak kebijakan ini sudah mulai terlihat di lapangan, khususnya di daerah tujuan wisata utama. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaporkan telah menerima sedikitnya 58 warga negara asing yang mengajukan ITKT.

Angka ini diperkirakan masih bisa bertambah seiring dengan belum stabilnya situasi penerbangan internasional di kawasan Timur Tengah.

Haryo Sakti mengimbau seluruh WNA di wilayah kerjanya yang terdampak untuk segera mengurus administrasi mereka secara langsung (walk-in). Para pemohon diminta membawa dokumen persyaratan lengkap.

“Pemohon agar membawa paspor asli, surat pembatalan penerbangan dari maskapai, serta bukti tiket yang dibatalkan. Hal ini guna memastikan proses layanan ITKT berjalan lancar dan tepat sasaran,” ujarnya. (red)

Tags: #Imigrasi Denpasar
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Internasional

Yuli Utomo Harumkan Nama Unwar Usai Peroleh Penghargaan di Ajang Conference Future Education 2026 Bangkok

Juli 11, 2026
118
Internasional

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Nasional Penguatan Perbatasan Indonesia di Forum DGICM 2026

Juni 24, 2026
2
Gemar Bantu Warga Tak Mampu, Yuli Utomo Terima Penghargaan dalam Ajang Rotary Joint District Conference
Internasional

Gemar Bantu Warga Tak Mampu, Yuli Utomo Terima Penghargaan dalam Ajang Rotary Joint District Conference

Juni 1, 2026
109
Autogate Imigrasi Gagalkan WN Amerika Buron Kasus Pembunuhan Masuk Indonesia
Internasional

Autogate Imigrasi Gagalkan WN Amerika Buron Kasus Pembunuhan Masuk Indonesia

Mei 16, 2026
2
TETO Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Visa Taiwan Lewat Akun TikTok Palsu
Internasional

TETO Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Visa Taiwan Lewat Akun TikTok Palsu

Mei 16, 2026
2
Internasional

Hadiri Pertemukan LMK, Menkum Pastikan Inisiatif Global Indonesia untuk Tata Kelola Royalti Dunia

April 10, 2026
0
Next Post
AMKI Pusat Berbagi Kebahagiaan Ramadan Bersama Anak Yatim di Yayasan Al-Kahfi

AMKI Pusat Berbagi Kebahagiaan Ramadan Bersama Anak Yatim di Yayasan Al-Kahfi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Imigrasi Ponorogo Raih 6 Penghargaan dari Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur
  • VinFast Serius Garap Pasar Bali, Siapkan 5.000 Titik Cas dan Tukar Baterai
  • Dirjen Imigrasi Kecam Event Lari Bali Silent Disco Lantaran Langgar Aturan
  • Capai Prestasi Gemilang di Kancah Internasional, Yuli Utomo Terima Penghargaan dari Pascasarjana Universitas Warmadewa
  • Pasporia Imigrasi Ngurah Rai Layani 32 Permohonan Paspor di Akhir Pekan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.