• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Kanim Atambua Raih Penghargaan Bhakti Chandra Pratama

Redaksi by Redaksi
Desember 23, 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Kanim Atambua Raih Penghargaan Bhakti Chandra Pratama
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua saat ikut menggagalkan rokok ilegal.
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Atambua,BaliPeristiwa.com – Di penghujung tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua kembali mendapatkan pengakuan atas komitmennya dalam menjaga keamanan perbatasan.

Yakni menerima Piagam Penghargaan Bhakti Chandra Pratama dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Bali Nusra sebagai bentuk apresiasi atas dukungan, sinergitas, dan kolaborasi yang luar biasa dalam upaya penegakan hukum.

BACA JUGAPosts

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA Bermasalah dari Bali

Tiga Perempuan Asing Diamankan Imigrasi Denpasar karena Kerja Sebagai PSK

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Penganugerahan penghargaan ini merupakan dampak langsung dari keberhasilan operasi gabungan yang berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal skala besar, dengan 11 juta batang rokok bermerk dan berpita cukai palsu yang diamankan beberapa waktu lalu.

Operasi itu terbukti efektif berkat kerjasama lintas instansi yang solid. Keberhasilan operasi tersebut berawal dari ketajaman pengawasan Imigrasi Atambua yang berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk aktivitas ilegal pada awal Desember 2025. Informasi dan perkembangan dari penanganan kasus keimigrasian inilah yang kemudian dikembangkan secara maksimal oleh tim gabungan, sehingga berhasil mengungkap gudang penimbunan raksasa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra menyatakan bahwa penghargaan ini adalah milik bersama seluruh jajaran dan mitra penegak hukum di perbatasan.

“Piagam ini adalah bukti nyata bahwa sinergi yang tulus dan berbagi peran sesuai kapasitas masing-masing instansi akan menghasilkan dampak yang luar biasa bagi keamanan dan ekonomi negara. Kami di Imigrasi akan terus mengoptimalkan peran pengawasan keimigrasian sebagai first line of defense di perbatasan,” tegas Putu Agus.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang, mengapresiasi pencapaian anak buahnya.

“Penghargaan ini mencerminkan implementasi perintah pimpinan untuk membangun kolaborasi substansif. Saya mendorong seluruh jajaran Imigrasi di NTT untuk mencontoh sinergi yang dibangun Kanim Atambua, karena kejahatan lintas negara hanya bisa dihadapi dengan pendekatan kolektif,” pungkas Arvin.

Penghargaan Bhakti Chandra Pratama ini diharapkan dapat semakin memacu semangat kolaborasi antar instansi di wilayah perbatasan, serta mengirim pesan tegas bahwa ruang gerak para pelaku kejahatan terorganisir lintas negara akan semakin sempit. (red)

Tags: #Kanim Atambua
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA Bermasalah dari Bali

November 2, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Tiga Perempuan Asing Diamankan Imigrasi Denpasar karena Kerja Sebagai PSK

November 2, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Oktober 31, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Oktober 30, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

Oktober 29, 2026
3
Hukum dan Kriminal

JPU Kesampingkan Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara

Oktober 29, 2026
5
Next Post
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Ratusan WNA Sepanjang 2025

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Ratusan WNA Sepanjang 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Perluas Akses Pelayanan Keimigrasian, Imigrasi Denpasar dan Pemkab Bangli Perkuat Sinergi
  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA Bermasalah dari Bali
  • Tiga Perempuan Asing Diamankan Imigrasi Denpasar karena Kerja Sebagai PSK
  • Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.