Manila,BaliPeristiwa.com – Setelah proses negosiasi yang panjang sejak tahun 2021, Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas bersama menteri-menteri negara anggota ASEAN menandatangani ASEAN Treaty on Extradition.
Proses penandatangan dilakukan dalam ASEAN Law Ministers Meeting (ALAWMM) ke-13 yang digelar di Manila, Filipina.
Delegasi Republik Indonesia terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri serta perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Filipina.
Perhelatan monumental ini menandai komitmen negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia, untuk memberantas kejahatan di wilayah.
“Instrumen hukum yang awalnya diamanatkan dalam Bali Concord pada 24 Februari 1976 ini akan menghentikan ruang gerak para pelaku kejahatan sehingga wilayah ASEAN tidak lagi menjadi safe haven untuk mereka,” ujar Supratman.
Dirinya menambahkan bahwa sebagai Menteri Hukum, akan mengawal langsung proses ratifikasi ASEAN Treaty on Extradition. Agenda penting lainnya dalam ALAWMM ke-13 adalah pengembangan kerja sama hukum dalam bidang perdata dan komersial.
Supratman menyampaikan fokus Indonesia tahun 2025–2026 untuk menjadi anggota Hague Conference on Private International Law (HCCH) dan mengaksesi beberapa konvensi terkait.
“Indonesia telah mengundangkan Perpres Nomor 98 Tahun 2025 untuk mengesahkan Statuta HCCH dan akan segera menyampaikan keinginan untuk menjadi anggota HCCH melalui Kementerian Luar Negeri,” tuturnya.
Oleh karena itu, Indonesia menggalang dukungan dari Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam, sehingga diharapkan proses keanggotaan dapat selesai pada tahun 2026.
Dalam pidatonya, Menteri Hukum Supratman berkomitmen, Indonesia segera menyelesaikan proses aksesi Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil and Commercial Matters untuk menjadi negara ASEAN ke-4 yang menjadi pihak setelah Vietnam, Filipina, dan Singapura.
Konvensi ini mempermudah prosedur lalu lintas dokumen judicial dan extrajudicial antara negara anggota.
ALAWMM ke-13 diawali dengan ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) ke-24 yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo, tanggal 10-12 November 2025.
Pada pertemuan tersebut, Widodo menegaskan kesiapan Indonesia bersama-sama dengan negara anggota ASEAN yang sepandangan untuk memulai technical working group guna membahas instrumen hukum mengenai transfer of sentenced persons.
“Komitmen Indonesia dalam technical working group akan berkaitan erat dengan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara,” tegas Widodo.
Widodo juga menyambut baik usulan penyusunan compendium yang memuat informasi prosedur dan hukum nasional dalam hal bantuan hukum timbal balik dalam masalah perdata komersial negara anggota ASEAN.




