Rudenim Pusat Tanjungpinang Deportasi Dua WNA Pelanggar Keimigrasian
Tanjungpinang - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang mendeportasi dua orang warga negara asing, masing-masing satu warga negara Palestina dan...
Read moreTanjungpinang - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang mendeportasi dua orang warga negara asing, masing-masing satu warga negara Palestina dan...
Read moreBadung,BaliPeristiwa.com - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menyiapkan fasilitas baru berupa Jembatan Penghubung Transfer Terminal Internasional-Domestik untuk memberikan kemudahan...
Read moreDenpasar,BaliPeristiwa.com - Batalyon TP 928/Brata Sena Yudha mengambil peran penting dalam pelaksanaan upacara pengibaran Sang Merah Putih saat memperingati hari...
Read moreDenpasar, BaliPeristiwa| Langkah produk lokal Bali menuju pasar internasional kembali dibuktikan. Sebanyak 22,5 ton oilfish fillet produksi CV Belva Samudra...
Read moreBadung,BaliPeristiwa.com - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi BR, pria berkewarganegaraan Lithuania karena membuat konten berbayar dan terlibat dalam pemasaran digital...
Read more