
Denpasar,BaliPeristiwa.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan tiga perempuan warga negara asing berinisial JN (35) asal Uganda, AS (29) asal Rusia, dan BDC (32) asal Nigeria.
Dari hasil pemantauan awal, tim menemukan sejumlah profil WNA yang diduga menawarkan jasa seksual dengan tarif tertentu.
Profil tersebut mencantumkan seorang perempuan berkewarganegaraan Uganda memasang tarif USD 100, WNA Rusia dengan tarif Rp13,7 juta, dan WNA Nigeria memasang tarif Rp3,5 juta untuk kencan.
Petugas kemudian mendatangi sebuah vila di seputaran Jalan Padang Tegal Sari, Denpasar Barat, Rabu (28/10/2026). Pada pukul 19.00 Wita, petugas melakukan klarifikasi terhadap JN.
Selanjutnya, pada pukul 21.00 Wita, tim melakukan pemeriksaan awal terhadap AS. Terakhir pada pukul 22.30 Wita, petugas kembali melakukan penindakan terhadap BDC.
“Setelah dimintati keterangan, 3 WNA tersebut dibawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, Senin (2/11/2026).
Selain itu, petugas Imigrasi juga mengamankan seorang pria warga negara asing asal Ghana berinisial CYA (31), Kamis (29/10/2026) di sebuah rumah di kawasan Jalan Gunung Lebah, Kota Denpasar.
CYA diamankan karena diduga telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dengan meminta uang kepada masyarakat karena kehabisan uang.
Haryo menegaskan, partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.
“Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Kami berkomitmen memastikan orang asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia. Inilah wujud nyata Imigrasi untuk Rakyat,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani mengapresiasi gerak cepat Kantor Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti informasi pada saat melakukan pengecekan lapangan.
“Setiap Orang Asing yang berada di Bali wajib menaati aturan dan melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggalnya. Kami akan terus memperkuat pengawasan secara terukur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian,” ujar Ramdhani. (red)