• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Amankan WN Australia yang Viral atas Dugaan Aksi Asusila

Redaksi by Redaksi
September 6, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Imigrasi Ngurah Rai Amankan WN Australia yang Viral atas Dugaan Aksi Asusila
WN Australia pelaku asusila diamankan. Foto : ist

WN Australia pelaku asusila diamankan. Foto : ist

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,BaliPeristiwa.com – Petugas Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BA terkait video dugaan aksi asusila.

Ia dicegat saat hendak kabur meninggalkan wilayah Indonesia usai video aksi tak senonohnya viral di media sosial, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.

BACA JUGAPosts

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA Bermasalah dari Bali

Tiga Perempuan Asing Diamankan Imigrasi Denpasar karena Kerja Sebagai PSK

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri menerangkan, kasus ini bermula dari beredarnya video yang memperlihatkan dugaan perbuatan asusila di halaman rumah warga di wilayah Kuta Utara, Badung, Sabtu (23/8/2026).

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai segera melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Polsek Kuta Utara untuk memastikan informasi serta kronologi kejadian.

Data pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) mengidentifikasi seorang Warga Negara Australia yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Sebagai langkah pencegahan, Imigrasi memasukkan data yang bersangkutan ke dalam Subject Of Interest (SOI).

“Dengan sistem tersebut, petugas dapat segera melakukan pemeriksaan apabila yang bersangkutan melakukan perlintasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),” ujarnya, Rabu (26/8/2026).

Upaya tersebut membuahkan hasil. Sistem keimigrasian mendeteksi Hit SOI terhadap BA ketika berada di Terminal Keberangkatan Bandara Ngurah Rai.

Tim Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengamanan dan berkoordinasi dengan petugas di TPI serta Polres Badung. BA selanjutnya diserahkan kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum sesuai kewenangan kepolisian.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh warga negara asing akan ditindaklanjuti secara cepat dan melibatkan koordinasi dengan instansi terkait.

“Menjaga kedaulatan negara dimulai dari menjaga setiap pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia. Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan berbasis intelijen, teknologi, dan kolaborasi lintas instansi agar setiap potensi pelanggaran dapat dideteksi dan ditangani secara cepat, tepat, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Hendarsam juga mengapresiasi sinergi yang telah terjalin dengan pihak kepolisian dalam penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, semangat Imigrasi untuk Rakyat diwujudkan tak hanya melalui pelayanan terbaik, melainkan juga memastikan pengawasan terhadap keberadaan orang asing dilakukan secara profesional.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana oleh orang asing di sekitarnya melalui kanal resmi Imigrasi atau kantor imigrasi terdekat,” pungkasnya. (red)

Tags: #WN Australia pelaku asusila
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA Bermasalah dari Bali

November 2, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Tiga Perempuan Asing Diamankan Imigrasi Denpasar karena Kerja Sebagai PSK

November 2, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Oktober 31, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Oktober 30, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

Oktober 29, 2026
3
Hukum dan Kriminal

JPU Kesampingkan Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara

Oktober 29, 2026
5
Next Post
Dirjen Imigrasi Resmikan Immigration Lounge Discovery Mall

Dirjen Imigrasi Resmikan Immigration Lounge Discovery Mall

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA Bermasalah dari Bali
  • Tiga Perempuan Asing Diamankan Imigrasi Denpasar karena Kerja Sebagai PSK
  • Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali
  • Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.